Trenggaleknjenggelek – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerima 51 laporan dugaan pelanggaran disiplin profesi atau praktik malapraktik medis sepanjang tahun 2023 hingga pertengahan 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 kasus di antaranya dilaporkan menyebabkan kematian pasien.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Sebagian besar laporan yang kami terima adalah dugaan malapraktik yang berdampak serius, bahkan 24 kasus berujung pada meninggalnya pasien,” kata Budi Gunadi Sadikin di hadapan anggota dewan.
Dari total aduan yang diterima, 21 laporan disampaikan langsung oleh masyarakat, sementara 31 lainnya berasal dari pemberitaan media massa dan unggahan media sosial.
Dugaan pelanggaran ini terjadi di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta.
Kemenkes juga mencatat jenis pelanggaran yang dilaporkan meliputi 10 kasus infeksi atau komplikasi pasca tindakan medis dan 8 kasus kesalahan prosedur medis atau administrasi.
Lebih lanjut terdapat 7 kasus cacat atau luka berat, serta 2 kasus sengketa informasi dan ketidakpuasan pasien terhadap layanan kesehatan yang diberikan.
Budi menegaskan, Kemenkes akan menindaklanjuti seluruh laporan tersebut sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Ia juga mengimbau fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan seluruh tenaga medis menjalankan praktik sesuai dengan standar profesi.
“Kami terus melakukan evaluasi internal dan bekerja sama dengan organisasi profesi untuk memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan medis,” ujar Budi.
Kemenkes menekankan bahwa perlindungan terhadap hak pasien, termasuk penegakan disiplin bagi tenaga kesehatan, menjadi bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri