Trenggaleknjenggelek – Pemerintah terus menggalakkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai salah satu upaya strategis dalam membangun kemandirian ekonomi desa.
Melalui program ini, masyarakat di tingkat desa dan kelurahan didorong untuk membentuk koperasi yang mengelola potensi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan warganya.
Menurut data Kementerian Koperasi per 2 Juli 2025, jumlah Kopdes Merah Putih yang telah terbentuk mencapai 80.401 unit, dengan 65 ribu di antaranya sudah memiliki legalitas formal.
Program ini juga ditargetkan mampu menciptakan hingga dua juta lapangan kerja baru melalui beragam layanan yang ditawarkan.
Dalam proses pembentukannya, Koperasi Merah Putih diawali dengan musyawarah warga desa.
Selanjutnya dilakukan penyusunan struktur organisasi, penyusunan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART), serta pembuatan akta koperasi melalui notaris.
Legalitas koperasi diperoleh dengan mendaftarkan ke administrasi hukum umum (AHU), memperoleh NPWP, NIK koperasi, dan NIB.
Ragam layanan yang ditawarkan oleh Kopdes Merah Putih meliputi:
1. Logistik desa untuk distribusi barang.
2. Sembako murah guna memenuhi kebutuhan pokok.
3. Klinik desa dan apotek desa demi akses layanan kesehatan yang terjangkau.
4. Simpan pinjam untuk mengurangi ketergantungan warga pada rentenir atau pinjaman daring.
5. Gudang berpendingin (cold storage) untuk menjamin ketersediaan dan kesegaran bahan pokok.
Program ini mendukung swasembada pangan, energi, serta hilirisasi produk lokal.
Selain itu, Kopdes Merah Putih digadang menjadi kekuatan ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa program ini tidak hanya menyediakan kebutuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat kesejahteraan dan kemandirian desa.
“Kopdes Merah Putih bukan hanya lembaga yang mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat desa, tetapi juga wadah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi desa,” ujar Zabadi. (kho)