Trenggaleknjenggelek - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), divonis 4,5 tahun penjara meski hakim menyatakan ia tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Tom dianggap melanggar prosedur dalam pemberian izin impor gula yang dilakukan tanpa koordinasi antar kementerian.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Tom gagal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).
Hal ini menyebabkan keuntungan yang seharusnya diterima oleh BUMN justru dialihkan kepada perusahaan swasta.
Hakim juga menyatakan bahwa impor gula seharusnya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, terutama untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan pasokan gula yang cukup.
Keputusan impor yang melibatkan perusahaan swasta dianggap melanggar kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi antar kementerian, yang seharusnya menggunakan BUMN dan Bulog.
Meskipun tujuan impor gula bisa dibenarkan, pelaksanaannya dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati, sehingga mengarah pada keuntungan yang tidak semestinya diterima oleh pihak swasta.
Selain itu, hakim juga menekankan bahwa Tom sebagai Menteri Perdagangan tidak melakukan evaluasi atau pemantauan terhadap pelaksanaan operasi pasar yang telah dijalankan oleh Inkopkar.
Tidak ada laporan terkait harga jual dan pengawasan yang memadai atas harga gula di pasar. Hal ini semakin memperburuk situasi, di mana harga gula di wilayah tetap tinggi meskipun telah dilakukan operasi pasar.
Vonis ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab administratif dalam pemerintahan tidak bisa diabaikan, meskipun seseorang tidak menikmati hasil langsung dari tindakannya. Pelanggaran prosedur dan kurangnya pengawasan dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan. (mal)