Trenggaleknjenggelek – Isu transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) memantik kekhawatiran publik. Sorotan tajam datang setelah Gedung Putih merilis kesepakatan dagang Indonesia-AS yang di dalamnya memuat klausul pemindahan data warga negara.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tak boleh abai terhadap prinsip kedaulatan data.
“Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa,” ujarnya.
Dikenal dengan sapaan Deng Ical, ia menegaskan negara wajib melindungi data pribadi rakyatnya, bukan menyerahkannya ke pihak asing tanpa kejelasan mekanisme perlindungan. “Pemerintah tidak boleh merahasiakan isi negosiasi yang menyangkut data pribadi jutaan warga negara. Rakyat berhak tahu,” tegasnya.
Ia juga menuntut agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan secara terbuka: siapa yang mengakses data, bagaimana perlindungan hukumnya, dan sejauh mana kepentingan nasional dijaga. “Kalau benar data kita bisa diakses pihak asing, bagaimana penegakan hukumnya jika terjadi pelanggaran? Ini menyangkut hak asasi warga negara,” tambahnya.
Menanggapi polemik ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengaku belum memegang detail klausul transfer data dalam kesepakatan bilateral tersebut. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Menko Perekonomian untuk mempelajari isi kesepakatan secara menyeluruh.
Dalam pernyataan resminya Sabtu (26/7/2025), Meutya menyampaikan bahwa transfer data tidak akan dilakukan sembarangan.
"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas," jelasnya.
Namun, dari sudut pandang komunikasi publik, respons pemerintah dinilai lamban dan minim kejelasan. Ketidakpastian inilah yang memicu keresahan warga. Seperti dikemukakan pakar komunikasi Robert N. Entman, ketidakterbukaan dalam isu strategis justru membuka ruang spekulasi dan ketakutan.
Entman menulis bahwa tanpa komunikasi yang transparan, kebijakan yang rasional sekalipun bisa dianggap mengancam publik. Dalam konteks ini, negara justru berpotensi kehilangan kepercayaan warganya.
Isu ini bukan sekadar teknis dagang atau urusan kementerian, tetapi soal prinsip: apakah negara berpihak pada rakyat, atau tunduk pada kepentingan asing. Dalam hal data pribadi, kehadiran negara harus tegas—melindungi, bukan melepas.(jaz)