TRENGGALEKNJENGGELEK - Langkah tegas diambil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan membekukan ribuan rekening perbankan yang diduga terkait praktik judi online.
Aksi PPATK ini merupakan hasil pemantauan transaksi mencurigakan yang mengarah pada pembekuan ribuan rekening.
Rekening yang dibekukan tersebut tercatat memiliki perputaran dana hingga puluhan triliun rupiah.
Baca Juga: Rekening Nganggur Bisa Diblokir, Warga Trenggalek Diimbau Aktifkan Rekening Bank
Dalam laporan terbarunya, PPATK menyebutkan, rekening yang dibekukan tidak hanya berasal dari satu wilayah atau bank tertentu, melainkan tersebar lintas platform dan institusi keuangan.
Temuan ini mengindikasikan bahwa jaringan keuangan ilegal seperti judi online atau transaksi gelap lainnya telah menyusup ke berbagai lini sistem perbankan nasional.
“PPATK telah melakukan pemblokiran lebih dari 5.000 rekening yang diduga terafiliasi dengan kegiatan judi online,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, seperti dilansir dari keterangan resminya.
Baca Juga: Salip Saham Domestik, Warga Indonesia Lebih Pilih Transaksi Judi Ketimbang Investasi
Selain pemblokiran, PPATK juga mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari koordinasi lanjutan.
Modus yang terungkap melibatkan penggunaan rekening-rekening dormant atau sengaja dibuka untuk menampung dana hasil aktivitas judi online.
PPATK menjelaskan bahwa banyak dari rekening tersebut tidak memiliki aktivitas transaksi reguler, tetapi tiba-tiba menunjukkan aliran dana besar yang tidak wajar.
Baca Juga: Syarat Saldo Minimum untuk Menjadi Nasabah Prioritas Bank
Tak hanya itu, sejumlah identitas pemilik rekening pun diketahui fiktif atau dibuka menggunakan data orang lain yang tidak menyadari bahwa namanya digunakan untuk praktik keuangan ilegal.
Dari hasil penelusuran, transaksi yang dilakukan tidak hanya antarbank dalam negeri, tetapi juga melibatkan pengiriman dana ke luar negeri yang diduga merupakan bagian dari skema pencucian uang lintas negara.
Sinyalemen keberadaan sindikat besar semakin kuat setelah ditemukan bahwa satu individu dapat mengendalikan puluhan hingga ratusan rekening.
Rekening-rekening tersebut dibekukan karena digunakan untuk memecah transaksi (smurfing) demi menghindari deteksi sistem perbankan dan otoritas pengawas.
Meski belum disebutkan secara rinci siapa saja pemilik rekening yang diblokir, PPATK menyatakan bahwa sebagian besar adalah rekening yang terhubung langsung maupun tidak langsung dengan entitas ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan diminta untuk memperketat proses know your customer (KYC) dan anti money laundering (AML) agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Legalisasi Kasino di Indonesia Jadi Sorotan Ditengah Maraknya Judi Online, Solusi atau Ancaman?
Pemeriksaan internal juga diminta lebih rutin dilakukan terhadap nasabah dengan aktivitas keuangan tidak lazim.
Langkah pembekuan rekening ini dinilai sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan sistem keuangan legal untuk aktivitas kriminal.
PPATK memastikan proses penelusuran akan terus dilakukan dan membuka kemungkinan jumlah rekening yang dibekukan bertambah jika ditemukan keterkaitan baru.
Baca Juga: Situs Negara Disusupi Judi: Harus Tahu Cara Pengalihan Domain dengan Benar
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran pembukaan rekening dengan imbalan tertentu. Rekening yang digunakan untuk tindak kejahatan bisa membuat nama pemiliknya ikut terseret dalam proses hukum.
Editor : Dharaka R. Perdana