Barang bukti narkotika yang disita Bea Cukai Batam dari seseorang berinisial OT. (BEA CUKAI)
Barang bukti narkotika yang disita Bea Cukai Batam dari seseorang berinisial OT. (BEA CUKAI)

TRENGGALEKJENGGELEK - Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim pada Selasa (22/7/2025).

Penindakan narkotika berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap penumpang berinisial OT yang hendak melakukan perjalanan dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Lombok.

Baca Juga: Antisipasi Narkoba di Internal Polisi, Polres Trenggalek Gelar Tes Urine Mendadak

OT menunjukkan perilaku mencurigakan saat pemeriksaan x-ray, termasuk cara berjalan yang terlihat gugup dan tidak wajar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa pada pemeriksaan awal ditemukan adanya lilitan lakban pada bagian dalam pakaian OT.

Baca Juga: Sidak Mendadak, 25 Perwira Polres Trenggalek Lakoni Tes Urine

Hal inilah yang menguatkan kecurigaan petugas, sehingga melakukan pemeriksaan mendalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur. Penumpang tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: BPOM Tarik dan Musnahkan 15 Merek Obat Bahan Alami Pria Dewasa, Ini Penyebabnya

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus berisi kristal putih yang memiliki kandungan narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total bruto diperkirakan mencapai 188,9 gram. 

Baca Juga: Inflasi Medis Meningkat, Prof Rossanto: Ketergantungan Impor Obat Ancam Struktur Ekonomi Kesehatan Nasional

Berdasarkan hasil keterangan, OT mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial PI yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun. 

OT ditugaskan membawa sabu ke Lombok dengan upah Rp5 juta per bungkus, sedangkan tiket dan penginapan dibiayai penuh oleh PI. OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di salah satu Hotel di Lubuk Baja.

"Di sana, OT bertemu dengan pria lain berinisial SH, seorang residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok,” ungkap Muhtadi. 

Muhtadi mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka penyulundupan narkotika telah diserahterimakan kepada Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Atas penggagalan penyelundupan tersebut, pemerintah telah menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 milliar. ****