Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Proses Hukum Gugur Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Akhirnya Bebas dari Penjara

Betty Khasandra Pujayanti • Minggu, 3 Agustus 2025 | 01:00 WIB
Tom Lembong bersama kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, yang tampak mendampingi dalam momen jelang pembebasan usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo.
Tom Lembong bersama kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, yang tampak mendampingi dalam momen jelang pembebasan usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo.

TRENGGALEKNJENGGELEK - Tom Lembong dipastikan bebas dari penjara setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada akhir Juli 2025.

Pemberian abolisi ini membuat seluruh proses hukum yang sebelumnya berjalan terhadap Tom Lembong resmi dihentikan sepenuhnya.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa proses pembebasan kini tinggal menunggu kelengkapan administrasi dari kejaksaan.

"Semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini," ujar Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Ia menyebut pihak rutan telah menyampaikan bahwa mereka menunggu kedatangan pihak kejaksaan untuk memproses dokumen pembebasan.

Informasi yang diterima dari sejumlah anggota DPR menyebut Keputusan Presiden terkait abolisi sudah ditandatangani dan bisa diproses hari ini.

Ari menegaskan bahwa abolisi yang diterima kliennya tidak berkaitan dengan pengakuan bersalah.

Ia juga menyatakan bahwa Tom Lembong tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Menurutnya, abolisi ini murni pertimbangan politik dari Presiden Prabowo dengan persetujuan DPR tanpa mengubah posisi hukum Tom sebagai bukan pelaku tindak pidana.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mengatakan bahwa dengan adanya abolisi, seluruh proses hukum secara otomatis dihentikan.

“Dengan demikian, konsekuensinya kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” jelas Supratman.

Abolisi terhadap Tom diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan telah disetujui DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah memberikan pertimbangan dan menyetujui permintaan Presiden tersebut.

Kasus hukum Tom Lembong bermula dari dugaan korupsi dalam importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom pada 18 Juli 2025 lalu.

Namun dengan diterbitkannya Keputusan Presiden terkait pemberian abolisi, proses hukum termasuk banding tidak lagi berlaku karena telah resmi gugur.

Meski jarang digunakan, abolisi tetap sah sebagai instrumen hukum untuk menghentikan penuntutan.

Dalam kasus ini, keputusan presiden menjadi penanda bahwa jalur konstitusional masih terbuka bagi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

 

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#abolisi #Ari Yusuf Amir #Tom Lembong #Presiden Prabowo