Trenggaleknjenggelek - Belakangan ini ramai diperbincangkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut akan langsung diblokir oleh pihak kepolisian atau Samsat.
Informasi ini membuat banyak pemilik kendaraan merasa resah. Namun, benarkah aturan ini sudah berlaku?
Kebijakan Pemblokiran Pajak Kendaraan: Apa Dasarnya?
Isu pemblokiran kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun mengacu pada rencana penerapan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (termasuk pembayaran pajak) sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, dapat dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Artinya, kendaraan yang tidak bayar pajak selama dua tahun dan tidak memperpanjang STNK-nya bisa dianggap tidak sah secara administrasi dan nomor polisinya bisa diblokir secara permanen.
Sudah Berlaku?
Meski pasal ini sudah lama ada, penerapannya masih bersifat bertahap. Sejumlah provinsi sudah mulai melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Beberapa daerah telah menerapkan pemblokiran sementara, namun belum semua menerapkan penghapusan permanen dari registrasi.
Pihak Kepolisian dan Samsat juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda pembayaran pajak, karena selain bisa menghindari denda, pemilik kendaraan juga tidak akan terkena sanksi administrasi.
Apa Dampaknya Jika Diblokir?
Jika kendaraan diblokir karena tidak membayar pajak selama lebih dari dua tahun, dampaknya cukup serius:
- Tidak bisa diperpanjang STNK-nya
- Tidak bisa dijual secara legal karena dokumen tidak sah
- Akan dianggap kendaraan bodong atau ilegal
Benar, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut bisa diblokir sesuai aturan yang ada.
Namun, penerapannya masih bertahap dan fokus pada sosialisasi. Pemilik kendaraan disarankan untuk tetap taat pajak agar tidak terkena sanksi administrasi atau pemblokiran di kemudian hari.(gun)
Editor : Gunawan Rdr Tulungagung