TRENGGALEKNJENGGELEK - Penggunaan lagu di ruang publik, termasuk kafe dan restoran kembali disorot karena kewajiban pembayaran royalti musik yang masih sering diabaikan.
Royalti musik merupakan bentuk penghargaan terhadap karya cipta yang telah digunakan secara komersial oleh pelaku usaha.
Dalam hal ini, pelaku usaha kuliner seperti pemilik kafe atau restoran harus menyadari bahwa setiap musik yang diputar memiliki nilai ekonomi dan hak eksklusif penciptanya.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman, menegaskan pentingnya membayar royalti musik demi perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Pelaku usaha harus belajar menghargai hak cipta. Lagu yang diputar di tempat komersial bukan konsumsi pribadi. Ini penggunaan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran atas hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam hal ini, Kementerian Hukum bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengedukasi pelaku usaha tentang kewajiban pembayaran royalti.
Salah satunya melalui sosialisasi bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Dewan Kreatif Musik.
Pihak-pihak ini bertugas menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu, musisi, dan produser yang karyanya digunakan secara komersial.
Mereka juga membuka layanan untuk pelaporan dan pembayaran royalti secara daring agar lebih mudah diakses.
Menurut data yang dihimpun, kesadaran membayar royalti musik masih rendah, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau edukasi secara merata.
Kafe atau restoran kecil kerap menganggap pemutaran lagu hanya sebagai latar hiburan dan bukan bentuk pemanfaatan komersial.
Padahal, berdasarkan regulasi, tempat usaha termasuk ruang publik yang wajib mengurus izin penggunaan karya cipta.
Selain tempat kuliner, kewajiban ini juga berlaku untuk hotel, pusat perbelanjaan, tempat karaoke, hingga event organizer.
Bentuk pembayaran royalti musik ditentukan berdasarkan kategori usaha, luas ruangan, dan frekuensi pemutaran lagu.
Tarifnya sudah ditetapkan LMKN dan dapat diakses secara transparan melalui laman resminya.
Kementerian juga mengimbau agar pelaku usaha tidak menunda kewajiban ini demi mencegah potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Jangan tunggu sampai diproses hukum. Lebih baik taat sejak awal dan hargai jerih payah para pencipta,” lanjut Supratman.
Di era digital, perlindungan hak cipta juga menjadi indikator kemajuan industri kreatif nasional.
Royalti musik bukan hanya urusan hukum, tetapi juga wujud keadilan ekonomi bagi para pelaku seni.
Kepedulian pelaku usaha dalam hal ini menjadi cerminan komitmen mendukung ekosistem musik tanah air.
Editor : Zaki Jazai