TRENGGALEKNJENGGELEK - Gibran Rakabuming Raka digugat perdata terkait syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Gugatan itu menyoroti keabsahan ijazah SMA yang digunakan Gibran dalam proses pendaftaran sebagai cawapres.
Perkara ini diajukan oleh seorang warga bernama H.M Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan resmi mendaftarkan gugatan pada 29 Agustus 2025, dan sudah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, ia menilai Gibran tidak pernah memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Syarat tersebut mengharuskan calon presiden maupun wakil presiden lulus SLTA atau sederajat di Indonesia.
“Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan, dikutip Kamis, (4/9).
Ia menyebut, berdasarkan penelusuran, Gibran hanya tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002 hingga 2004.
Setelah itu, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut melanjutkan studi di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2004 hingga 2007.
Menurut Subhan, kedua lembaga pendidikan luar negeri itu tidak bisa disetarakan dengan SMA di Indonesia.
“UU Pemilu jelas menyebutkan, syaratnya tamat SLTA atau SMA, tanpa menyebut setara di luar negeri. KPU tidak berwenang menafsirkan hal itu,” tegasnya.
Selain Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menetapkan Gibran sebagai cawapres dan kemudian menjadi Wakil Presiden periode 2024–2029.
Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan menyatakan pencalonan Gibran tidak sah.
Baca Juga: Fraksi-Fraksi di DPR Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran, Prosedur Tak Semudah Kirim Surat
Ia juga menuntut pembayaran kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
“Para tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian sebesar Rp125.000.010.000.000 kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia, lalu disetorkan ke kas negara,” tulis petitum tersebut.
Meski gugatan ini ramai diperbincangkan, Subhan membantah memiliki motif politik.
Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Surati DPR-MPR Tuntut Pemakzulan Gibran, DPR Pastikan Sudah Terima
Ia menegaskan langkah hukum itu murni inisiatif pribadi sebagai warga negara yang ingin menguji penafsiran undang-undang.
“Saya maju sendiri, tidak ada sponsor. Ini murni persoalan hukum. Kalau hukum bisa ditafsirkan seenaknya, artinya hukum kita sedang dibajak,” ujarnya.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Pusat pada 8 September 2025.