TRENGGALEK - Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk belakangan ini menjadi tren yang ramai dibicarakan di media sosial.
Tren Stop Tot Tot Wuk Wuk muncul dari keresahan masyarakat atas penyalahgunaan sirine dan strobo di jalan raya.
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, banyak warganet menilai bahwa penggunaan sirine dan strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu, seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Baca Juga: Perihal Penayangan Video Prabowo di Bioskop, Mensesneg Ungkap itu Tidak Melanggar Aturan
Jika mengacu pada aturan yang berlaku, penggunaan lampu isyarat dan sirine diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hanya kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan penegak hukum, yang berhak menggunakannya sesuai prioritas.
Seiring dengan meluasnya gerakan ini, netizen pun menyuarakan gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk di media sosial.
Di platform X, viral sebuah poster bertuliskan, “Pajak kami ada di kendaraanmu, jadi stop mulai sekarang di jalan berisik TOT TOT TOT TOT WUK WUK WUK WUK!”.
Selain itu, banyak pengguna media sosial juga membagikan video yang memperlihatkan kendaraan non-prioritas yang dengan mudah menggunakan sirine maupun strobo layaknya kendaraan resmi.
Fenomena ini pun akhirnya mendapatkan respons dari kepolisian.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyebut kritik masyarakat melalui gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk sebagai hal positif yang akan menjadi bahan evaluasi internal.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” ujarnya dikutip Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pihaknya telah membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo dalam pengawalan yang tidak mendesak.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh," katanya.
Meski demikian, Korlantas menekankan bahwa sirine dan strobo masih dapat dipakai dalam tugas resmi, seperti patroli, pengaturan lalu lintas, dan kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas.
"Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," tandasnya.
Tidak hanya dari pihak kepolisian, respons juga datang dari pemerintah.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pemerintah menghimbau agar penggunaan fasilitas tersebut tidak semena-mena.
“Tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” kata Prasetyo, dikutip Senin (22/9/2025).
Dengan adanya tren ini, masyarakat berharap aparat lebih tegas menindak pelanggaran penyalahgunaan sirine dan strobo agar penggunaannya kembali sesuai aturan dan tidak merugikan pengendara lain. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah