JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh membacakan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Surya Paloh menegaskan, memperhatikan mekanisme yang berlaku di DPR dan tidak akan terburu-buru mengambil langkah politik lebih lanjut.
Surya Paloh menyampaikan hal itu usai menghadiri kegiatan Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di Menara NasDem, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/11/2025).
Ketum Nasdem tersebut menilai, keputusan MKD merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan DPR yang harus dihargai oleh semua pihak.
“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, Partai sudah memberikan nonaktif,” ucap Paloh.
“MKD melaksanakan proses sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” sambungnya.
Paloh menambahkan, hingga kini partainya belum berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota DPR tersebut.
NasDem, kata Paloh, masih menunggu penyelesaian seluruh proses sesuai aturan lembaga legislatif.
“Sampai saat ini belum (melakukan PAW). Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” tegasnya.
Skorsing yang Jerat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.
Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun menyebut, Sahroni menilai melanggar kode etik DPR atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan publik pada Agustus 2025.
Adang menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.
Rincian Sanksi Putusan MKD DPR
Dalam putusan yang sama, MKD juga memberikan sanksi nonaktif 3 bulan kepada Nafa Urbach, disertai imbauan agar lebih berhati-hati dalam menjelaskan di masa mendatang.
Selain Nafa dan Sahroni, anggota DPR lainnya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), juga diberi sanksi serupa.
Baca Juga: Prabowo Minta Komisi Percepatan Reformasi Polri Bekerja Taktis dan Transparan
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak pembacaan dibacakan.
“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI dihitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.
Tanpa Hak Keuangan Selama Masa Penonaktifan
Selain penonaktifan sementara, MKD juga menetapkan Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MKD pada tanggal 5 November 2025 dan dinyatakan final serta mengikat sejak dibacakan.
“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang menutup sidang putusan tersebut.*
Editor : Didin Cahya Firmansyah