Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Kena Skorsing DPR, Ketum NasDem Surya Paloh Berikan Sikap Terkait Putusan MKD

Gunawan Awan • Senin, 10 November 2025 | 02:08 WIB
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh membacakan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Surya Paloh menegaskan, memperhatikan mekanisme yang berlaku di DPR dan tidak akan terburu-buru mengambil langkah politik lebih lanjut.

Surya Paloh menyampaikan hal itu usai menghadiri kegiatan Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di Menara NasDem, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/11/2025).

Ketum Nasdem tersebut menilai, keputusan MKD merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan DPR yang harus dihargai oleh semua pihak.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, Partai sudah memberikan nonaktif,” ucap Paloh.

“MKD melaksanakan proses sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” sambungnya.

Paloh menambahkan, hingga kini partainya belum berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota DPR tersebut.

NasDem, kata Paloh, masih menunggu penyelesaian seluruh proses sesuai aturan lembaga legislatif.

Baca Juga: Isi Hati Menkeu Purbaya soal Target Penerimaan Pajak Rp2.189 T, Ngaku Sulit karena Ekonomi yang Tertekan

“Sampai saat ini belum (melakukan PAW). Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” tegasnya.

Skorsing yang Jerat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.

Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun menyebut, Sahroni menilai melanggar kode etik DPR atas pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan publik pada Agustus 2025.

Adang menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.

Rincian Sanksi Putusan MKD DPR

Dalam putusan yang sama, MKD juga memberikan sanksi nonaktif 3 bulan kepada Nafa Urbach, disertai imbauan agar lebih berhati-hati dalam menjelaskan di masa mendatang.

Selain Nafa dan Sahroni, anggota DPR lainnya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), juga diberi sanksi serupa.

Baca Juga: Prabowo Minta Komisi Percepatan Reformasi Polri Bekerja Taktis dan Transparan

Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak pembacaan dibacakan.

“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI dihitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.

Tanpa Hak Keuangan Selama Masa Penonaktifan

Selain penonaktifan sementara, MKD juga menetapkan Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung.

Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MKD pada tanggal 5 November 2025 dan dinyatakan final serta mengikat sejak dibacakan.

“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang menutup sidang putusan tersebut.*

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#ahmad sahroni #mkd dpr #nafa urbach #surya paloh #nasdem