Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kronologi Penemuan Bilqis, Diculik saat Main ke Playground hingga Sempat Diakui Jadi Keluarga oleh Warga Suku Anak Dalam

Gunawan Awan • Senin, 10 November 2025 | 20:48 WIB
Kisah penemuan balita asal Makassar, Bilqis, yang ditemukan di Suku Anak Dalam, Jambi.
Kisah penemuan balita asal Makassar, Bilqis, yang ditemukan di Suku Anak Dalam, Jambi.

JAKARTA  - Kisah penculikan Bilqis, 4, bocah asal Makassar, berakhir dengan tangis haru keluarganya.

Sebelumnya diketahui, Bilqis sempat dijual hingga ke kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi pada Sabtu (8/11/2025).

Setelah sepekan hilang, Bilqis akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di wilayah pedalaman Jambi.

Dalam kasus ini, terdapat hal yang mengharukan ketika tim kepolisian menjemputnya.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah menuturkan, Bilqis yang sempat diasuh oleh warga suku pedalaman di Jambi itu justru enggan diajak pulang.

Nasrullah menuturkan, sang korban sebelumnya menangis dan dipeluk erat oleh seorang pria Suku Anak Dalam yang mengelus kepalanya dengan lembut.

“Saya datang di lokasi untuk menjemput Bilqis pulang,” ujar Nasrullah kepada awak media di Makassar, pada Senin (10/11/2025).

Nasrullah menuturkan, Bilqis merupakan anak yang cepat akrab dengan siapa pun.

Bahkan, kedekatannya dengan warga suku di pedalaman itu membuat mereka menganggap Bilqis sudah menjadi bagian dari keluarga.

“Itu menangis karena sudah dekat. Memang anak cepat dekat sama orang. Termasuk, saya sendiri langsung dekat. Kami bermain-main. Seperti tidak ada masalah,” tutur Nasrullah.

Dari hasil pemeriksaan, Bilqis tidak mengalami kekerasan sedikit pun selama masa penculikan.

“Memang tidak ada tindakan-tindakan itu selama diculik,” sambung Nasrullah.

Kronologi Penemuan Bilqis

Kasus ini bermula ketika Bilqis dilaporkan hilang di tempat bermain atau playground di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu, 2 November 2025.

Saat itu, sang ayah tengah bermain tenis, sementara Bilqis bermain di playground.

Dari hasil penyelidikan, pelaku utama diketahui bernama Sri Yuliana alias Ana, seorang pembantu rumah tangga berusia 30 tahun.

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Djuhandani Rajardjo Puro menjelaskan, Ana membawa Bilqis ke kamar kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo dan menawarkan anak itu di grup Facebook Adopsi Anak menggunakan akun samaran.

Ana disebut mengaku tidak mampu merawat Bilqis dan berharap ada yang mau mengadopsi. Tawaran itu menarik perhatian Nadia Hutri, warga Sukoharjo yang tinggal di Jakarta.

“Kemudian ada yang berminat membeli korban, yaitu NH yang berasal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, pada Senin, 10 November 2025.

Setelah transaksi itu, Bilqis diketahui dibawa ke Jambi. Di sana, Nadia menghubungi pasangan suami istri, Adit Prayitno Saputra dan Meriana.

Pasangan itu membeli Bilqis dengan harga Rp15 juta, mengaku sudah 9 tahun belum memiliki anak. Namun, transaksi kasus penjualan anak itu belum berakhir.

“AS dan MA lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga 80 juta rupiah," jelas Djuhandani.

"Dari hasil interogasi keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp,” imbuhnya.

4 Orang Jadi Tersangka

Setelah Bilqis dinyatakan hilang, tim gabungan Polda Sulsel melakukan penyelidikan lintas provinsi.

Djhandhani menyebut, pihaknya berhasil melacak keberadaan para pelaku di 3 lokasi berbeda, yaitu Makassar, Sukoharjo, dan Jambi.

Baca Juga: Hari Pahlawan, Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk 10 Tokoh dari Gus Dur, Marsinah, hingga Soeharto

Keempat pelaku, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit Prayitno Saputra, dan Meriana, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jaringannya sangat luas. Kami melakukan koordinasi antarwilayah karena proses penangkapan dan penyelidikan tersebar di beberapa tempat,” ungkap Djuhandhani.

Ia menegaskan, seluruh tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan perdagangan anak lainnya yang beroperasi di beberapa wilayah Indonesia.

Bilqis kini telah kembali ke pangkuan keluarganya di Makassar. Meski sempat terpisah jauh dan dijual dari tangan ke tangan, bocah itu pulang dengan keadaan sehat.(*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#suku anak dalam #bilqis #jambi #penculikan anak #makassar