Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Indah Bekti Pratiwi Ajukan Gugatan Cerai di Tengah Kabar Keterlibatan OTT Ponorogo

Revalinda Ayu Munantia • Sabtu, 15 November 2025 | 01:30 WIB

 

Petugas keamanan berjaga saat penyidik KPK menggeledah rumah Indah Bekti Pratiwi di Jalan Batoro Katong, Ponorogo, Rabu (12/11/2025).
Petugas keamanan berjaga saat penyidik KPK menggeledah rumah Indah Bekti Pratiwi di Jalan Batoro Katong, Ponorogo, Rabu (12/11/2025).

PONOROGO - Nama Indah Bekti Pratiwi kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Setelah disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap perpanjangan jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, kini muncul perkembangan baru dari ranah pribadinya.

Indah diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Humas PA Ponorogo, Maftuh Basuni.

Dia menyampaikan bahwa perkara itu telah resmi terdaftar dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim.

“Perkara itu benar sudah masuk dan saat ini dalam proses di hakim,” ujar Maftuh.

Dia menegaskan bahwa setiap gugatan yang diajukan ke pengadilan wajib diterima, tanpa memandang siapa pihak penggugat maupun tergugat.

“Kami hanya menerima pokok perkara sesuai pengajuan.

Ada gugatan, kami wajib memprosesnya,” lanjutnya.

Menurut Maftuh, gugatan tersebut diajukan oleh pihak istri, yakni Indah Bekti Pratiwi.

Setelah diterima oleh bagian kepaniteraan, berkas kemudian diserahkan kepada pimpinan pengadilan untuk penunjukan majelis hakim.

Selanjutnya, majelis akan menentukan jadwal sidang serta melakukan pemeriksaan administrasi dan materi perkara sesuai ketentuan.

“Setiap perkara diproses sama.

Kami mengikuti prosedur sebagaimana aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait alasan Indah mengajukan gugatan cerai tersebut.

Baca Juga: Empat Pemuda Desa Prigi Trenggalek Dicokok Polisi, Gara-gara Tindakan yang Tidak Jelas saat Mabuk

Namanya Disebut dalam Konferensi Pers KPK

Indah menjadi perhatian publik setelah namanya muncul dalam konferensi pers KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, serta Direktur RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Indah diduga berperan membantu pencairan uang suap sebesar Rp500 juta.

Jumlah itu merupakan bagian dari aliran dana yang diduga mencapai Rp1,25 miliar.

Dana tersebut disiapkan oleh Yunus Mahatma yang kemudian akan diberikan kepada Bupati Sugiri melalui Sekda Agus.

Indah disebut berkomunikasi dengan pegawai bank untuk proses penarikan uang tunai yang rencananya akan diserahkan ke kerabat bupati.

Namun langkah itu gagal terealisasi karena keburu disergap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Warga Trenggalek Beli Senpi Lengkap dengan Amunisi, Dua Pemuda Diringkus, Modus untuk Mengelabuhi Terungkap

Rumah Indah Digeledah KPK

Selain menyebut perannya dalam aliran dana, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Indah yang berada di Jalan Batoro Katong, Ponorogo, pada Rabu sore (12/11).

Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat oleh personel Brimob.

Dalam momen tersebut, penghuni rumah tidak tampak keluar.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Hingga kini, perkembangan kasus masih terus ditangani dan belum ada keterangan lanjutan mengenai hasil penggeledahan.

Meskipun tengah menghadapi proses hukum dan sorotan publik, perkembangan terbaru mengenai gugatan cerai yang diajukan Indah menambah panjang deretan informasi yang menyangkut dirinya.

PA Ponorogo memastikan seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai mekanisme tanpa pengecualian. (*)

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#Sugiri Sancoko #indah bekti pratiwi #KPK Ponorogo #OTT Ponorogo #Gugatan Cerai Ponorogo #rsud dr harjono #agus pramono