TRENGGALEK – Informasi terbaru kembali muncul bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial menjelang pertengahan November 2025.
Hingga Rabu, 12 November 2025, proses penyaluran beberapa bantuan masih terus berlangsung, mulai dari PKH tahap 4, BPNT tahap 4, hingga BLT Kesra sebesar Rp900.000 yang dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara.
Pada saat bersamaan, perhatian masyarakat kini tertuju pada agenda penting lain yang tak kalah krusial, yakni pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi sejumlah KPM yang belum menerima kartu pada kesempatan sebelumnya.
Distribusi Kartu KKS Susulan Gelombang Kedua
Kartu KKS memiliki peran vital karena menjadi alat utama untuk mencairkan seluruh jenis bantuan, termasuk PKH, BPNT, hingga BLT Kesra.
Tanpa kartu ini, KPM dipastikan tidak dapat memproses atau menerima hak bantuannya.
Agenda pencairan kartu KKS susulan ini dikhususkan bagi KPM baru terdaftar atau mereka yang belum memperoleh kartu pada gelombang awal.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, sejumlah wilayah telah menetapkan jadwal pembagian.
Salah satunya terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, yang dijadwalkan melaksanakan pendistribusian pada Kamis, 13 November 2025.
Pengambilan KKS Wajib Hadir Langsung, Tidak Boleh Diwakilkan
Dalam proses penyaluran kali ini, Kemensos dan bank penyalur memberikan aturan tegas.
KPM wajib hadir sendiri saat mengambil kartu KKS tanpa boleh mewakilkan kepada anggota keluarga maupun pihak lain.
Hal ini diberlakukan untuk memastikan data yang tercatat benar dan sesuai identitas, mengingat kartu tersebut langsung terhubung dengan hak bantuan setiap KPM.
Saat pengambilan, penerima wajib membawa kelengkapan dokumen berupa:
-KTP asli
-Fotokopi KTP
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Ketentuan ini menjadi standar yang harus dipenuhi agar proses verifikasi berjalan tanpa hambatan.
Ancaman Pencoretan Jika KPM Tidak Hadir
Bank penyalur telah memperoleh instruksi untuk mencatat setiap ketidakhadiran KPM dalam agenda pembagian kartu KKS.
Catatan tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika ketidakhadiran terjadi karena alasan seperti bekerja di luar kota, merantau ke luar daerah, atau tinggal di luar negeri, laporan itu dapat menjadi dasar bagi Kemensos untuk mencabut atau menghentikan hak bantuan KPM pada penyaluran berikutnya.
Kebijakan ini diterapkan agar proses distribusi bantuan berjalan tertib, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan penyimpangan data.
KPM Diimbau Segera Mengambil Kartu
Dengan dimulainya pendistribusian gelombang kedua ini, KPM yang namanya tercantum sebagai penerima diharapkan segera memprioritaskan pengambilan kartu.
KKS menjadi kunci utama untuk mencairkan seluruh bantuan, sehingga kehadiran tepat waktu akan memastikan hak PKH, BPNT, maupun BLT Kesra dapat diterima tanpa kendala.
Kemensos juga mengingatkan bahwa penundaan atau ketidakhadiran berisiko memengaruhi status kepesertaan bansos pada periode penyaluran berikutnya.