JAKARTA - Langkah Refly Harun walkout dari ruang audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri di PTIK Jakarta terus menjadi sorotan publik.
Aksi tersebut terjadi setelah beberapa tokoh yang berstatus tersangka disebut ikut hadir dalam forum tersebut.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Sidik, akhirnya buka suara untuk meluruskan duduk perkara yang memicu ketegangan itu.
Dalam penjelasannya, Jimly menegaskan bahwa pihak komisi sebenarnya tidak pernah mengundang tokoh-tokoh seperti Roy Suryo, Risman Sian, Parti Fauziah, hingga Rizal Fadilah.
Semua nama itu kini menyandang status tersangka dalam sejumlah kasus pencemaran nama baik maupun perkara lain yang masih berjalan.
Karena itulah, keberadaan mereka dalam ruang audiensi dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan internal komisi.
Refly Harun Walkout Usai Perdebatan soal Kehadiran Tersangka
Jimly menyampaikan bahwa komisi telah menggelar rapat internal sebelum agenda audiensi berlangsung.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa tokoh berstatus tersangka tidak dapat diterima sebagai peserta audiensi.
Keputusan itu, menurutnya, sudah final dan disetujui seluruh anggota komisi.
Namun, persoalan muncul ketika Refly Harun ternyata tetap datang bersama beberapa tokoh yang masuk kategori tersangka.
Menurut Jimly, keputusan rapat itu tidak disampaikan Refly kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
Akibatnya, terjadi dinamika di ruang audiensi yang berujung pada walkout.
Jimly mengungkapkan bahwa ia sempat memberikan dua opsi kepada Roy Suryo dan tokoh lain yang berstatus tersangka: tetap berada di ruangan tetapi tidak diperkenankan bicara, atau memilih keluar.
Usai opsi tersebut disampaikan, Refly bersama rombongan akhirnya memilih meninggalkan ruangan secara bersamaan.
Jimly: Sikap Tegas Refly Harus Dihargai
Walau terjadi ketegangan, Jimly menyebut bahwa sikap tegas Refly Harun adalah ciri seorang aktivis.
“Itu aktivis sejati memang mesti begitu, tegas,” ujar Jimly dalam penjelasannya.
Namun ia menegaskan bahwa keputusan komisi untuk menolak tokoh berstatus tersangka harus dihormati demi menjaga integritas forum.
Jimly juga memastikan bahwa meski beberapa tokoh tidak boleh ikut bicara, aspirasi mereka tetap akan didengar dan dipertimbangkan.
Komisi, kata dia, berkomitmen menampung masukan dari berbagai pihak selama proses reformasi Polri tetap berjalan sesuai arah kebijakan.
Aspirasi yang Tetap Diterima: Kasus Ijazah Palsu hingga Solusi Administratif
Dalam audiensi tersebut, sejumlah peserta tetap menyampaikan aspirasi terkait isu-isu publik.
Seorang ibu disebut mengangkat persoalan kasus ijazah palsu, sementara peserta lain, Faisal, menyampaikan beberapa solusi atas persoalan administratif yang kerap muncul dalam penanganan kasus hukum.
Jimly merespons dengan menjelaskan bahwa persoalan ijazah palsu bukan hal baru.
Ia mengingatkan bahwa saat dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004, saat pemilihan presiden dan pemilu pertama yang perselisihannya dibawa ke MK, banyak sekali perkara serupa muncul.
Dalam konteks audiensi ini, Jimly menegaskan bahwa komisi tetap akan mendengar setiap solusi yang konstruktif, tidak terkecuali dari peserta yang sebelumnya diusulkan oleh Refly.
Fokus Komisi: Reformasi Tetap Jalan, Aturan Harus Dipatuhi
Jimly menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa komisi tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian.
Tokoh berstatus tersangka bukan berarti tidak boleh memberi masukan, namun forum resmi seperti audiensi komisi memiliki batasan etik dan prosedur.
Karena itu, keputusan awal untuk tidak menerima mereka harus dipegang teguh.
Menurut Jimly, reformasi Polri merupakan agenda jangka panjang yang membutuhkan disiplin dan integritas dari seluruh pihak.
Dengan adanya insiden ini, ia berharap ke depan komunikasi antarstakeholder dapat berjalan lebih baik sehingga tidak terjadi salah paham yang mengarah pada ketegangan.
Kontroversi Refly Harun walkout ini pun memunculkan beragam reaksi publik.
Sebagian menilai langkah Refly sebagai bentuk solidaritas terhadap tokoh-tokoh yang ia bawa, sementara sebagian lain menilai keputusan komisi sudah tepat dalam menjaga standar etik.
Yang jelas, insiden tersebut kembali menegaskan bahwa diskusi soal reformasi Polri masih menjadi perhatian serius masyarakat.
Dengan berbagai isu yang muncul mulai dari pencemaran nama baik, ijazah palsu, hingga solusi administratif komisi memiliki tugas besar untuk menyerap aspirasi dan merumuskan kebijakan yang tepat. (*)