JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmen penuh terhadap transparansi dan tata kelola yang baik menyikapi penelusuran awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung haji yang belakangan menjadi perhatian publik.
BPKH memastikan siap bekerja sama secara terbuka dan memberikan seluruh data yang dibutuhkan oleh otoritas hukum.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menegaskan, bahwa BPKH sebagai lembaga publik senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan seluruh proses penyelidikan dan penanganan perkara ini kepada KPK.
“Kami menghormati proses hukum dan memastikan seluruh pengelolaan dana haji tetap berlangsung sesuai prinsip profesionalitas, keamanan, dan akuntabilitas. BPKH berkomitmen kuat menjalankan prinsip Good Corporate Governance,” ujar Fadlul, Jumat (21/11/20250.
Klarifikasi Peran BPKH Limited di Arab Saudi
Terkait isu yang berkembang mengenai keterlibatan BPKH Limited, anak perusahaan BPKH di Arab Saudi, dalam layanan kargo musim haji 1446 H, BPKH menegaskan bahwa entitas tersebut bukan penyelenggara jasa kargo.
BPKH Limited tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, atau pengawasan barang jemaah.
Perannya sebatas sebagai local partner yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia yang memiliki izin resmi di bidang pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.
Sesuai kontrak, ruang lingkup kerja BPKH Limited tidak mencakup operasional kargo sehingga tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman maupun kendala teknis lain di lapangan.
Fokus Investasi untuk Nilai Manfaat Jemaah
BPKH menjelaskan bahwa pendirian BPKH Limited bertujuan memfasilitasi investasi langsung pada sektor-sektor pendukung ekosistem haji dan umrah.
Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Baru Dibentuk, Layanan di Trenggalek Masih Ditangani Kemenag
BPKH Limited bukan penyelenggara operasional haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan jemaah.
Hasil investasi BPKH Limited disalurkan kembali kepada BPKH dalam bentuk dividen, yang menjadi nilai manfaat bagi Keuangan Haji, termasuk dukungan pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komitmen Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan
BPKH menekankan bahwa lembaga akan terus meningkatkan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta tata kelola yang transparan untuk memastikan pengelolaan dana haji tetap aman dan sesuai regulasi.
BPKH juga mengapresiasi peran media dan perhatian masyarakat dalam memberikan kontrol sosial terhadap pengelolaan dana haji. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah