Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

PPPK di Trenggalek Terancam Tersedot untuk KDMP, BKD Ungkap Regulasi dari BKN

Zaki Jazai • Kamis, 4 Desember 2025 | 05:54 WIB
Pemerintah direncanakan akan menggulirkan personel ASN terutama PPPK untuk penguatan lembaga KDMP termasuk di Trenggalek. Tampak aktivitas KDMP di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.
Pemerintah direncanakan akan menggulirkan personel ASN terutama PPPK untuk penguatan lembaga KDMP termasuk di Trenggalek. Tampak aktivitas KDMP di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.

TRENGGALEK – Pemerintah pusat mulai menggulirkan skema baru untuk memperkuat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai penggerak ekonomi desa  termasuk di Trenggalek.

Salah satu rencana yang sedang dibahas adalah penempatan aparatur sipil negara kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai tenaga pengelola KDMP di Trenggalek.

Bahkan, setiap koperasi desa di Trenggalek ditarget mendapatkan tiga PPPK.

Tak ayal skema tersebut justru memunculkan kekhawatiran, apakah tenaga PPPK yang ada akan tersedot ke KDMP dan pelayanan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menyampaikan bahwa informasi penugasan PPPK ke KDMP masih bersifat lisan dan baru disampaikan BKN dalam rapat koordinasi.

Sejauh ini masih sekali mengikuti koordinasi terkait wacana tersebut.

“Dari sisi manajemen kepegawaian, Pemerintah Pusat meminta dukungan daerah untuk menempatkan sebagian PPPK pada pengelolaan KDMP. Namun sampai sekarang belum ada regulasi final,” ungkapnya.

Menurut dia, kebijakan ini berangkat dari Surat Edaran Bersama Mendagri, Menpan-RB, dan Kepala BKN terkait arah pengembangan KDMP.

BKN juga sedang menyiapkan integrasi fitur penugasan PPPK ke KDMP dalam aplikasi database ASN.

“Dinas koperasi daerah nanti akan menjadi induk pembinaan PPPK yang ditugaskan di KDMP. Untuk sini (Trenggalek, Red), ya Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek menjadi leading sector-nya,” terangnya.

Meski pemerintah menetapkan kualifikasi pendidikan minimal D3, tidak semua PPPK akan bisa dialokasikan untuk KDMP.

“Tugas KDMP berkaitan langsung dengan perkoperasian. Jadi kemungkinan tidak melibatkan PPPK guru dan tenaga kesehatan,” jelasnya.

BKD mencatat ada sekitar 200 PPPK di Trenggalek yang memenuhi kualifikasi tersebut. Namun bila skema nasional diterapkan, setiap KDMP membutuhkan tiga PPPK.

“Masih menjadi harapan awal pemerintah pusat. Proses regulasinya masih berjalan,” ujarnya.

Penempatan PPPK ke KDMP memunculkan kekhawatiran baru, yaitu kekosongan pegawai di OPD asal.

Sejak awal, formasi PPPK direkrut untuk menutup kebutuhan SDM OPD masing-masing. Jika dipindah, dikhawatirkan akan mengurangi performa pelayanan.

“Kalau PPPK dialihkan ke KDMP, tentu perlu kajian ulang. Beban kerja OPD bisa terdampak,” tegas Indrayana.

Terkait kemungkinan adanya rekrutmen PPPK baru khusus KDMP, BKD Trenggalek belum bisa memastikan.

Hingga kini, pemkab masih menunggu ketentuan resmi dari pusat, termasuk teknis penugasan dan mekanisme rekrutmen.

“Kami masih menunggu aturan yang final,” pungkasnya.(jaz/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#pppk #KDMP #trenggalek #bkn #bkd