Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Bersengketa dengan Kemhan di PTUN Jakarta, Warga Pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua Kesulitan Bertemu Menhan

Gunawan Awan • Kamis, 4 Desember 2025 | 19:30 WIB
Subali SH, kuasa hukum warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua Pademangan Jakut.
Subali SH, kuasa hukum warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua Pademangan Jakut.

JAKARTA - Sejumlah warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan Jakut mengeluhkan atas sulitnya bertemu dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

Dengan didampingi kuasa hukumnya Subali SH, mereka mendatangi Kantor Kementerian pertahanan (Kemhan) untuk bisa bertemu dengan Menhan yang sebelumnya telah bersurat terlebih dahulu.

Anas, salah seorang warga menyampaikan kepada Awak Media bahwa mereka kesulitan untuk bisa bertemu Menhan Sjafrie Sjamsoeddin untuk membicarakan masalah pengosongan ruko milik mereka.

"Pak Menteri tidak ada, beliau jadwalnya padat," ujarnya menirukan perkataan petugas yang berjaga, dilansir dari Tajuk24.com, media jaringan Promedia, Kamis (4/12/2025).

Diketahui, tujuan warga bertemu dengan Sjafrie Sjamsoeddin untuk berdiskusi mengenai pengosongkan ruko milik mereka pada 31 Desember 2025 mendatang atas pemberitahuan dari Inkopal (Induk Koperasi Angkatan Laut).

Melalui surat, Inkopal menghimbau agar warga mengosongkan ruko tersebut karena telah berakhir masa sewanya. Padahal kepemilikan lahan dan Ruko Marinatama Mangga Dua masih bersengketa di PTUN Jakarta.

"Kami ingin menanyakan atas surat yang sudah 3 kali kami kirimkan," tutur Subali sambil menjelaskan dalam isi surat tersebut mereka ingin audensi dengan Menhan.

Namun, sayangnya pengecekan surat tersebut tidak mendapatkan hasil yang maksimal dan mengecewakan warga serta terkesan dipersulit untuk bisa bertemu dengan Menhan.

Sedangkan pada kesempatan sidang kali ini dengan agenda sidang pembuktian dari penggugat interven yang dihadiri prinsipal, Ratu Ivon didampingi kuasa hukumnya Jumadi.

Ratu Ivon dan kuasa hukumnya memberikan bukti berupa surat eigendom asli dan beberapa bukti dokumen asli lainnya yang menyatakan sebagai pemilik lahan yang kini di atasnya berdiri ratusan Ruko Marinatama Mangga Dua.

Di akhir persidangan, kuasa hukum Ratu Ivon mengajukan pemeriksaan setempat (PS) kepada ketua majelis hakim.

Majelis hakimpun mengabulkan permintaan penggugat interven ini namun dia diminta untuk membayar biaya perkara PS.

"Baik, tapi sudara agar terlebih dahulu membayar biaya perkara untuk pemeriksaan setempat (PS)," ucap Hakim Ketua Juliant.

Sebelumnya, para warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara pada tahun 1977 telah membeli ratusan ruko itu dengan perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan Inkopal melalui PT Wisma Benhil.

Warga kemudian dijanjikan nantinya akan diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) setelah proses administrasinya selesai.

Namun dengan bergulirnya waktu, pada tahun 2000 malah telah terbit Sertifikat Hak pakai (SHP) atas nama Kemhan yang akhirnya para warga diberi ikatan perjanjian sewa dengan jangka waktu hingga 25 tahun, yang akan berakhir pada Desember 2025.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, maka para warga lalu mengajukan gugatan pembatalan SHP No 477 atas nama Kemhan ke PTUN Jakarta.

Menurut Subali, kuasa hukum 42 warga pemilik Ruko MMD, terbitnya SHP itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara.

Kalaupun BPN Jakut mau menerbitkan sertipikatnya yaitu berupa hak pengelolaan lahan (HPL), bukan SHP seperti yang dimiliki Kemhan saat ini.

Sidang PTUN Jakarta itu dipimpin Hakim Ketua Juliant Prajaghupa dengan anggota Dwika Hendra Kurniawan dan Gugun Surya Gumilang dengan no perkara 236/G/2025 PTUN Jakarta. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#JPP #Ruko Marinatama Mangga Dua #menhan