JAKARTA – Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa setiap tuduhan pelanggaran berat kepada dirinya harus dibuktikan melalui mekanisme organisasi yang sah.
Hal itu disampaikannya sebagai respons terhadap polemik yang mencuat terkait wacana pemberhentian Ketua Umum PBNU.
Menurut Gus Yahya, aturan mengenai pemberhentian Ketua Umum sebagai Mandataris Muktamar sudah tertulis jelas dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 74.
Dalam ketentuan tersebut, Ketua Umum hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART dan prosesnya wajib dibawa ke forum Muktamar, baik Muktamar Biasa maupun Muktamar Luar Biasa.
“Kalau ada pelanggaran, harus dijelaskan apa bentuknya dan kemudian diuji di Muktamar. Itu sudah ada di Pasal 74, sangat terang dan tidak bisa ditafsirkan macam-macam,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Kewenangan Syuriyah Dipersoalkan
Dalam keterangannya, Gus Yahya juga menyinggung Rapat Harian Syuriyah yang sebelumnya dikabarkan memiliki peran dalam pembahasan terkait pemberhentian pimpinan organisasi.
Ia menegaskan bahwa rapat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan fungsionaris, terlebih seorang Ketua Umum.
“Rapat Harian Syuriyah itu ranahnya hanya membahas urusan kesyuriyahan sebagai lembaga. Untuk memecat pengurus saja tidak bisa, apalagi Ketua Umum. Jadi tidak mungkin,” tegasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pemberhentian fungsionaris PBNU pun telah diatur.
Untuk pengurus yang bukan Mandataris Muktamar, pemberhentian hanya bisa dilakukan melalui Rapat Pleno, bukan rapat harian.
Apalagi, posisi Ketua Umum sebagai Mandataris berada di tingkat yang lebih tinggi, sehingga prosedurnya lebih ketat.
“Kalau fungsionaris biasa saja harus lewat Rapat Pleno, Mandataris ya hanya bisa diberhentikan oleh Muktamar,” jelasnya.
Keputusan yang Dianggap Melampaui Wewenang
Gus Yahya kemudian menilai bahwa manuver atau keputusan apa pun yang keluar dari Rapat Harian Syuriyah terkait pemberhentian Ketua Umum tidak memiliki dasar organisasi.
Menurutnya, langkah tersebut melampaui batas kewenangan yang telah ditetapkan di dalam AD/ART.
“Maka, keputusan Harian Syuriyah yang posisinya melampaui wewenangnya itu jelas tidak dapat diterima,” ujarnya menegaskan.
Pernyataan Gus Yahya ini sekaligus memperjelas posisi hukum organisasi PBNU di tengah isu yang berkembang.
Ia mengajak semua pihak untuk kembali merujuk pada aturan baku organisasi agar dinamika internal tidak berujung pada kesalahpahaman.
Muktamar Jadi Ruang Uji Kebenaran Tuduhan
Melalui pernyataan ini, Gus Yahya ingin memastikan bahwa segala tuduhan yang menyangkut pelanggaran berat tidak bisa diputuskan sepihak.
Muktamar sebagai forum tertinggi dalam struktur PBNU menjadi ruang yang sah untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu tuduhan.
Ia juga mengingatkan bahwa proses organisasi tidak boleh dijalankan berdasarkan opini atau tekanan eksternal.
Semua harus berpijak pada aturan formal yang sudah menjadi kesepakatan bersama para warga nahdliyin.
“Muktamar itu mandat tertinggi. Kalau ada yang ingin memberhentikan Ketua Umum, ya prosesnya harus lewat sana. Tidak bisa lewat forum lain,” katanya.
Baca Juga: Pulihkan Kehidupan Warga Terdampak Bencana, Pemerintah Persiapkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Menegaskan Kembali Prinsip Organisasi
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa dalam tubuh PBNU, setiap mekanisme telah diatur untuk menjaga tertib organisasi.
Gus Yahya menilai bahwa menjunjung aturan AD/ART adalah kunci agar organisasi tetap berjalan sesuai koridor yang telah disepakati.
Ia berharap dinamika internal dapat diselesaikan dengan dewasa dan tetap mengedepankan nilai-nilai organisatoris.
Sebab, menurutnya, PBNU adalah organisasi besar yang tidak boleh dikendalikan oleh langkah-langkah yang tidak sesuai prosedur. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah