SURAKARTA — Dinamika internal Keraton Surakarta Hadiningrat kembali menjadi sorotan nasional setelah terjadinya pelantikan bebadan oleh KGPH Purboyo pada 26 November 2025.
Langkah tersebut langsung menuai respons dari Maha Menteri KGPA Tedjowulan yang mengeluarkan Surat Peringatan resmi, serta pernyataan tegas dari BRM Nugroho Iman Santoso agar semua pihak kembali mengikuti mekanisme adat dan arahan pemerintah pusat.
Situasi ini terjadi di tengah masa berkabung wafatnya SISKS PB XIII Hangabehi, yang secara adat menjadi masa sensitif bagi seluruh trah Mataram Surakarta.
Momen Langka di Masjid Agung Keraton: Purboyo dan Hangabehi Berpelukan
Pada Jumat (5/12/2025), KGPH Purboyo dan KGPH Hangabehi hadir bersama melaksanakan salat Jumat di Masjid Agung Keraton Surakarta.
BRM Nugroho Iman Santoso yang berada di lokasi menyaksikan keduanya berjabat tangan, berpelukan, dan saling mendoakan.
Momen itu dianggap penting karena menunjukkan peluang rekonsiliasi di tengah memanasnya situasi suksesi.
Banyak pihak dalam internal keraton menganggap kejadian ini sebagai tanda bahwa rembug keluarga masih terbuka.
Arah Pemerintah: Ikuti Masa Berkabung, Tahan Diri Minimal 40 Hari
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan RI telah mengeluarkan Surat Nomor 10596/MK L/KB.10.03/2025, sebagai balasan atas surat yang dikirimkan GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng), Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.
Isi pokok arahan pemerintah antara lain:
Seluruh pihak wajib menahan diri dan menghormati masa berkabung PB XIII.
Tidak diperkenankan melakukan pelantikan, pengangkatan badan baru, atau pengklaiman posisi tertentu.
Semua proses suksesi harus melalui musyawarah keluarga besar, termasuk seluruh trah PB II sampai PB XIII.
Pemerintah memposisikan diri sebagai penjamin kelestarian adat dan budaya, bukan penentu suksesi.
Pemerintah menekankan perlunya rembug adat agar tidak terjadi klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik internal.
Surat Peringatan Tedjowulan: Pelantikan Bebadan KGPH Purboyo Dianggap Menyalahi Adat
Pelantikan bebadan oleh KGPH Purboyo pada 26 November 2025 langsung ditindaklanjuti oleh Maha Menteri KGPA Tedjowulan dengan mengeluarkan:
Surat Peringatan Nomor 18/MM/KSSH/11-2025
Pokok surat tersebut menyatakan:
1. Pelantikan bebadan dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan Maha Menteri.
2. Tindakan itu dinilai melanggar Surat Imbauan Menahan Diri Nomor 16/MM/KKSH/11-2025, yang telah dikeluarkan lebih dulu pada 14 November 2025.
3. Pelantikan tersebut dianggap tidak menghormati masa berkabung 40 hari wafatnya PB XIII.
4. Tindakan dianggap berpotensi memecah kerukunan internal keraton.
5. Maha Menteri menegaskan kewenangannya berdasarkan:
SK Mendagri Nomor 430-9233 Tahun 2017 tentang pengelolaan Keraton Surakarta
Surat Menteri Kebudayaan 10596/MK L/KB.10.03/2025
Dengan demikian, pelantikan tersebut dinilai tidak sah secara adat maupun administratif.
Posisi Tedjowulan: Penengah, Bukan Raja
BRM Nugroho mengingatkan kembali peristiwa 13 November 2025 di Hondrowino, ketika terjadi pertemuan internal keluarga.
Pada saat itu, KGPA Tedjowulan menolak desas-desus yang mengarah pada penunjukan dirinya sebagai raja baru.
Dia menegaskan bahwa dirinya tidak berambisi menjadi raja. Hanya menjalankan peran sebagai sesepuh penengah dan Maha Menteri yang diamanatkan oleh pemerintah.
Tugasnya adalah menjaga agar proses adat berjalan tertib, sah, dan diterima seluruh keluarga besar.
Posisi Tedjowulan yang netral ini diakui oleh banyak pihak sebagai faktor penyeimbang dalam dinamika suksesi.
BRM Nugroho: Keraton Bukan Milik PB XIII atau Keturunannya
Dalam pernyataannya, BRM Nugroho menegaskan pentingnya memahami struktur kepemilikan adat keraton:
Keraton Surakarta bukan milik pribadi PB XIII maupun anak-anaknya.
Keraton adalah warisan budaya dengan sistem estafet kepemimpinan dari PB II hingga PB XIII.
Suksesi tidak dapat ditentukan sepihak oleh satu garis keturunan.
Setiap pengambilan keputusan harus melalui Rembug Ageng keluarga besar Dinasti Mataram.
Dia juga menyoroti bahwa klaim atau pelantikan yang dilakukan terburu-buru dapat menodai martabat keraton.
Mekanisme Adat: 40 Hari – 100 Hari
Dalam tradisi Kasunanan Surakarta:
40 hari pertama merupakan masa berkabung utama.
Jika hingga 40 hari belum ada mufakat, proses dapat berlanjut hingga 100 hari.
Penetapan pengageng atau bebadan tidak boleh dilakukan dalam masa tersebut kecuali atas mufakat penuh keluarga besar.
Oleh karena itu, tindakan KGPH Purboyo dinilai menyalahi tradisi yang sudah ratusan tahun dijaga.
Mengapa Pelantikan Bebadan Tidak Sah?
Menurut adat keraton:
1. Pelantikan harus melalui persetujuan LDA dan keluarga besar trah PB II–PB XIII.
2. Penetapan struktur bebadan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
3. Maha Menteri harus dilibatkan karena menjadi penanggung jawab administrasi kerajaan.
4. Pelantikan tidak boleh dilakukan pada masa berkabung.
Semua ketentuan itu tidak dipenuhi dalam kejadian 26 November 2025.
Seruan BRM Nugroho: Kembalikan Keraton sebagai Rumah Bersama Trah Mataram
Dalam penutup pernyataannya, BRM Nugroho menyampaikan:
“Siapa pun nanti yang lenggah dampar harus merangkul seluruh trah Dinasti Mataram. Keraton Surakarta adalah rumah bersama, bukan milik pribadi atau garis tertentu,” katanya.
Ia menekankan bahwa kerukunan keluarga akan menjadi kunci menjaga marwah Keraton Surakarta di masa depan.
Keraton Perlu Harmoni, Bukan Perebutan
Situasi Keraton Surakarta saat ini berada pada masa yang sangat menentukan.
Jika tidak dikelola dengan kehati-hatian, konflik internal dapat memperburuk citra keraton dan merusak warisan budaya Jawa.
Pemerintah telah memberi garis jelas: utamakan musyawarah, hormati adat, dan tunggu masa berkabung selesai. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah