TRENGGALEK NJENGGELEK– Isu viral soal rapel kenaikan gaji pensiun PNS upyang disebut bisa dicek secara real time ramai beredar di media sosial dan YouTube. Narasi tersebut menyebut para pensiunan kini dapat memastikan nominal rapel, waktu pencairan, hingga detail hak pensiun hanya melalui perangkat digital, tanpa harus datang ke kantor layanan.
Kabar ini cepat menyita perhatian publik, khususnya kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta keluarga penerima manfaat. Banyak yang berharap informasi itu menjadi tanda kepastian pencairan rapel kenaikan gaji pensiun yang selama ini dinanti. Namun, di balik viralnya kabar tersebut, muncul klarifikasi resmi yang perlu dicermati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Kenaikan Gaji Pensiun
PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapel gaji pensiun. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, sebagai respons atas informasi viral yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jika sudah ada keputusan resmi, pengumuman akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah dan TASPEN.
“Informasi yang beredar mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan dipastikan tidak benar karena sampai saat ini belum ada instruksi resmi dari pemerintah,” tegas TASPEN dalam keterangannya.
Besaran Pensiun Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran pensiun maupun potensi rapel sangat bergantung pada sejumlah faktor. Di antaranya golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan bisa disamakan atau diasumsikan menerima nominal maksimal.
Penjelasan ini penting untuk meluruskan narasi viral yang kerap menyebut kenaikan pensiun secara umum tanpa memperhatikan variabel individual masing-masing peserta.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, penyesuaian nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada keputusan lanjutan dari pemerintah terkait kenaikan atau penyesuaian tersebut.
Hal ini mencakup pensiun PNS, purnawirawan TNI dan Polri, hingga berbagai tunjangan kehormatan dan penerima manfaat lainnya.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam klarifikasinya, TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar viral yang bersumber dari media sosial atau aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi TASPEN, seperti call center 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan lebih bijak menyikapi isu viral dan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Ichaa Melinda Putri