Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Heboh Kenaikan Gaji Pensiun PNS 2026 dan Isu Rapelan Beredar, TASPEN Tegaskan Fakta Resmi: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Ichaa Melinda Putri • Rabu, 31 Desember 2025 | 19:00 WIB
Heboh Kenaikan Gaji Pensiun PNS 2026 dan Isu Rapelan Beredar, TASPEN Tegaskan Fakta Resmi: Belum Ada Keputusan Pemerintah
Heboh Kenaikan Gaji Pensiun PNS 2026 dan Isu Rapelan Beredar, TASPEN Tegaskan Fakta Resmi: Belum Ada Keputusan Pemerintah

TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu kenaikan gaji pensiun PNS 2026 kembali mengemuka dan ramai diperbincangkan di media sosial serta kanal YouTube. Sejumlah konten menyebut pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan, bahkan dikaitkan dengan pencairan rapelan bagi PNS, TNI, dan Polri. Informasi tersebut memicu harapan besar di kalangan pensiunan yang menantikan kepastian penghasilan di masa purna bakti.

Narasi viral itu banyak mengaitkan kebijakan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Dalam penjelasan yang beredar, perpres tersebut disebut-sebut menjadi dasar penyesuaian penghasilan aparatur negara yang diyakini berdampak hingga ke gaji pensiun. Namun klaim tersebut ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isu kenaikan gaji pensiun PNS 2026 dan rapelan inilah yang kemudian diluruskan melalui klarifikasi resmi PT TASPEN (Persero).

TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiun

PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.

TASPEN menyampaikan klarifikasi ini sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Seluruh kebijakan terkait pensiun, termasuk kenaikan dan rapelan, merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.

Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Terkait dasar hukum, TASPEN menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya. Dalam regulasi tersebut telah ditetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar sekitar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun berbagai tunjangan kehormatan lainnya. Dengan demikian, besaran gaji pensiun 2026 tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Tidak Ada Instruksi Rapelan Gaji Pensiunan

TASPEN juga mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi rapelan yang beredar dipastikan tidak benar karena tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, apabila suatu saat terdapat rapelan, besarannya akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal.

Imbauan Waspada Informasi Viral

Sebagai penutup, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Kesimpulannya, kenaikan gaji pensiun PNS 2026 dan rapelan hingga kini belum ditetapkan pemerintah, sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dan tidak mudah terpengaruh kabar viral.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#rapel pensiun #gaji pensiun #kenaikan pensiun #pensiun pns #taspen