TRENGGALEK NJENGGELEK - Pensiunan PNS meninggal dunia kerap membuat keluarga fokus hanya pada pengurusan uang duka wafat. Padahal, berdasarkan ketentuan PT Taspen, ada sejumlah hak lain yang bisa dan wajib diklaim oleh ahli waris. Sayangnya, masih banyak keluarga pensiunan yang belum memahami hal ini.
Penjelasan lengkap mengenai hak ahli waris saat pensiunan PNS meninggal dunia disampaikan dalam kanal edukasi Guru Mande. Video tersebut menegaskan bahwa manfaat yang diterima ahli waris tidak hanya satu atau dua jenis, melainkan berasal dari dua program besar Taspen yang telah diikuti sejak PNS masih aktif bekerja.
Ketika seorang PNS masih aktif, ia rutin membayar iuran kepada PT Taspen. Iuran tersebut bukan hanya untuk dana pensiun, tetapi mencakup empat program utama. Dua program berlaku saat masih aktif, sementara dua lainnya tetap memberikan perlindungan ketika PNS sudah purna tugas atau pensiun.
Siapa yang Termasuk Ahli Waris Sah?
Sebelum membahas manfaat, Taspen menegaskan batasan ahli waris yang berhak menerima klaim saat pensiunan PNS meninggal dunia. Ahli waris sah meliputi janda atau duda, serta anak dari pensiunan dengan batasan usia dan ketentuan tertentu.
Jika tidak memahami status ahli waris ini sejak awal, proses klaim berpotensi terhambat. Karena itu, keluarga dianjurkan memahami ketentuan ini sebelum mengajukan permohonan ke Taspen.
Tiga Hak dari Program Pensiun Taspen
Dalam program pensiun, terdapat tiga jenis hak yang bisa diklaim ketika pensiunan PNS meninggal dunia.
1. Uang Duka Wafat
Uang duka wafat (UDW) merupakan hak pertama yang paling dikenal masyarakat. Untuk pensiunan PNS dan pejabat negara, besarannya adalah tiga kali gaji kotor terakhir yang diterima almarhum. Besaran ini berbeda dengan veteran yang memiliki ketentuan tersendiri.
2. Pensiun Terusan
Hak kedua adalah uang pensiun terusan. Pensiun terusan diberikan kepada janda, duda, atau anak yatim piatu dari pensiunan. Untuk pensiunan PNS, pensiun terusan dibayarkan selama empat bulan berturut-turut setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Pensiun terusan ini bertujuan menjaga kestabilan ekonomi keluarga dalam masa transisi setelah kehilangan tulang punggung keluarga.
3. Pensiun Janda atau Duda
Setelah masa pensiun terusan berakhir, hak dilanjutkan dalam bentuk pensiun janda atau pensiun duda. Pensiun ini dibayarkan secara rutin setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku hingga memenuhi batas tertentu.
Tiga Hak dari Program Jaminan Kematian (JKM)
Selain program pensiun, Taspen juga memiliki Program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan tiga manfaat tambahan.
4. Santunan Kematian Sekaligus
Ahli waris berhak menerima santunan kematian yang dibayarkan sekaligus oleh PT Taspen. Santunan ini dapat langsung diklaim setelah proses administrasi dinyatakan lengkap.
5. Biaya Pemakaman
Taspen juga memberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban keluarga dalam proses pemakaman pensiunan PNS yang meninggal dunia.
6. Bantuan Beasiswa Anak
Hak terakhir yang sering luput diklaim adalah bantuan beasiswa. Beasiswa diberikan kepada anak pensiunan yang masih berhak, yakni berusia di bawah 21 tahun, atau hingga 25 tahun dengan syarat masih bersekolah atau kuliah dan menyertakan surat keterangan.
Besaran bantuan beasiswa mencapai Rp15 juta per anak, dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.
Jangan Ragu Mengklaim Hak ke Taspen
Dengan demikian, total ada enam hak yang dapat diklaim ahli waris ketika pensiunan PNS meninggal dunia. Mulai dari uang duka wafat, pensiun terusan, pensiun janda atau duda, santunan kematian, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa anak.
Taspen mengingatkan agar keluarga tidak ragu dan tidak menunda pengajuan klaim. Seluruh hak tersebut merupakan hasil iuran pensiunan semasa aktif dan dijamin oleh negara.
Pemahaman yang baik akan membantu keluarga pensiunan mendapatkan seluruh haknya secara utuh dan tepat waktu.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra