TRENGGALEK NJENGGELEK - Kepastian kenaikan gaji ASN 2026 hingga kini masih belum jelas. Padahal, tahun 2025 segera berakhir dan jutaan aparatur sipil negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menanti kepastian terkait kesejahteraan mereka tahun depan.
Isu kenaikan gaji ASN 2026 kembali mencuat setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widiantini mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Surat tersebut berkaitan dengan pembahasan penyesuaian gaji ASN yang diharapkan bisa direalisasikan pada 2026.
Namun demikian, Rini menegaskan bahwa realisasi kenaikan gaji ASN 2026 sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama belum ada keputusan resmi, maka kebijakan penggajian ASN tahun depan masih akan mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
MenPAN-RB Rini Widiantini menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta memutuskan kenaikan gaji ASN tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal negara. APBN menjadi faktor kunci dalam menentukan apakah penyesuaian gaji dapat dilakukan atau tidak.
Menurut Rini, pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan kenaikan gaji tidak menimbulkan tekanan terhadap keuangan negara. Belanja pegawai merupakan salah satu komponen besar dalam APBN, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus melalui kajian mendalam.
“Sudah ada komunikasi dan surat menyurat dengan Kementerian Keuangan. Namun semuanya kembali pada kemampuan APBN,” ujarnya.
Karena belum adanya kepastian kebijakan baru, gaji ASN tahun 2026 untuk sementara akan mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil. Dalam aturan tersebut, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Artinya, jika tidak ada regulasi baru yang diterbitkan, maka kenaikan gaji ASN 2026 belum akan terjadi. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi ASN, mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Tidak hanya PNS, kebijakan gaji ini juga berdampak langsung pada PPPK. Kelompok ASN ini juga menanti kejelasan apakah pemerintah akan memberikan penyesuaian gaji yang sebanding pada 2026.
Selama ini, PPPK dan PNS sama-sama menjadi bagian dari belanja pegawai negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait gaji ASN akan memengaruhi jutaan aparatur yang tersebar di pusat maupun daerah.
Meski kenaikan gaji ASN 2026 belum mendapat kepastian, pemerintah masih membuka ruang penyesuaian melalui tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarannya sangat bergantung pada capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).
Selain itu, besaran tukin juga bisa dipengaruhi oleh struktur organisasi di masing-masing instansi, bahkan hingga tingkat direktorat. Artinya, ASN dengan kinerja dan capaian reformasi birokrasi yang baik masih berpeluang mendapatkan peningkatan penghasilan melalui jalur tunjangan.
Bagi ASN, kenaikan gaji ASN 2026 menjadi harapan besar di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup. Kenaikan gaji dinilai penting untuk menjaga daya beli sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas kinerja aparatur negara.
Namun di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan menjaga keseimbangan APBN. Selain belanja pegawai, pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait keputusan akhir soal kenaikan gaji ASN tahun 2026. ASN diimbau untuk terus memantau informasi resmi pemerintah dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum memiliki dasar kebijakan jelas.
Dengan kondisi tersebut, kenaikan gaji ASN 2026 masih berada pada tahap wacana dan pembahasan awal. Keputusan final sepenuhnya akan ditentukan oleh kemampuan APBN dan kebijakan fiskal pemerintah dalam waktu ke depan.
Editor : Anggi Septiani
Sumber : Tribun Jambi, youtube