TRENGGALEK NJENGGELEK - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial BLT Kesra tahap kedua Rp900.000 yang resmi dimulai hari ini, Senin 29 Desember 2025. Penyaluran dilakukan serentak melalui PT Pos Indonesia dan hanya berlangsung selama tiga hari, yakni 29, 30, hingga 31 Desember 2025. Masyarakat yang telah masuk daftar penerima diminta segera mencairkan bantuan tanpa menunda waktu.
Kepastian pencairan BLT Kesra tahap kedua Rp900.000 ini diperkuat dengan beredarnya data BNBA (By Name By Address) calon penerima di berbagai daerah. Sejak Minggu malam, petugas setempat mulai menerima daftar penerima dan langsung bergerak mendistribusikan undangan. Bahkan, sebagian warga mengaku telah mendapat informasi pencairan melalui WhatsApp grup maupun pemberitahuan lisan dari aparat setempat.
Penyaluran bantuan dilakukan secara masif karena waktu pencairan yang sangat terbatas. Sejumlah kantor pos dilaporkan membuka layanan hingga pukul 21.00 WIB, bahkan tanpa jeda istirahat, dengan sistem pergantian petugas.
Kantor Pos Buka Sampai Malam, Penyaluran Dipercepat
Berbeda dari pencairan bansos sebelumnya, BLT Kesra tahap kedua Rp900.000 dikebut menjelang akhir tahun. Petugas penyalur bekerja ekstra demi memastikan seluruh bantuan tersalurkan tepat waktu sebelum tutup tahun anggaran.
Pembayaran sudah bisa dilakukan sejak hari ini dan berlangsung hingga Rabu malam. Masyarakat yang sudah menerima undangan atau informasi resmi diminta langsung mendatangi kantor pos sesuai jadwal. Pemerintah mengingatkan, bantuan berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara apabila tidak dicairkan hingga batas waktu.
“Jangan ditunda sampai Januari. Batasnya hanya tiga hari,” demikian imbauan yang disampaikan petugas kepada masyarakat penerima bantuan.
Sasaran Penerima BLT Kesra Tahap Kedua
Berdasarkan data BNBA, BLT Kesra tahap kedua Rp900.000mayoritas menyasar masyarakat yang berada di desil 5, 6, hingga 10. Namun, tidak semua warga dalam kelompok tersebut otomatis menerima bantuan.
Penentuan penerima tetap melalui proses verifikasi lapangan oleh petugas sosial. Selain itu, kuota penerima juga terbatas, yakni sekitar 3 juta lebih KPM secara nasional. Apabila kuota sudah terpenuhi, sebagian masyarakat berpotensi tidak kebagian meskipun masuk kategori desil sasaran.
Pemerintah menegaskan bahwa warga yang sudah menerima BLT Kesra tahap pertama tidak lagi menerima bantuan pada tahap kedua. Program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh BLT Kesra.
Baca Juga: Dampak Korupsi sebagai Alat Praktik Pertukaran Sosial di Pemerintahan
Seluruh Penyaluran Lewat PT Pos, Bukan KKS
Hal penting yang perlu diperhatikan, seluruh penyaluran BLT Kesra tahap kedua Rp900.000 dilakukan melalui PT Pos Indonesia, bukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Bahkan bagi KPM yang telah memiliki KKS aktif, pencairan tetap dilakukan lewat kantor pos.
Kebijakan ini diterapkan agar penyaluran lebih merata dan tidak bergantung pada kepemilikan rekening bank. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari RT, kelurahan, atau petugas sosial terkait jadwal pencairan.
Baca Juga: Dampak Korupsi sebagai Alat Praktik Pertukaran Sosial di Pemerintahan
BPNT dan PKH Tahap 4 Masih Bisa Dicek
Selain BLT Kesra, pemerintah juga mengingatkan bahwa pencairan BPNT dan PKH tahap keempat masih berlangsung hingga 31 Desember 2025. Bagi masyarakat yang biasa menerima bantuan melalui KKS namun belum cair, disarankan mengecek kembali saldo pada tanggal tersebut.
Apabila hingga batas akhir bantuan tidak juga cair, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan operator SIKS-NG desa, pendamping sosial, atau Dinas Sosial setempat untuk mengetahui penyebabnya.
Imbauan Segera Cairkan Bantuan
Pemerintah mengimbau masyarakat yang sedang berada di luar kota atau mudik agar tetap mengupayakan pencairan bantuan selama masih memungkinkan. Dengan nominal Rp900.000, warga diharapkan mempertimbangkan biaya dan jarak tempuh agar bantuan tidak hangus.
Dengan penyaluran BLT Kesra tahap kedua Rp900.000 ini, pemerintah berharap beban ekonomi masyarakat menjelang pergantian tahun dapat sedikit teredam dan bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak.
Editor : Findika Pratama