TRENGGALEK NJENGGELEK-Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali viral di media sosial dan grup percakapan sejak beberapa hari terakhir. Beredar klaim bahwa pemerintah telah menyiapkan skema baru kenaikan pensiun lengkap dengan persentase dan waktu pencairan. Informasi tersebut memicu harapan besar di kalangan pensiunan, namun juga menimbulkan kebingungan karena tidak disertai sumber resmi yang jelas.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS ini ramai diperbincangkan setelah sejumlah kanal YouTube dan pesan berantai menyebutkan kebijakan tersebut akan segera diumumkan. Bahkan, sebagian narasi mengaitkannya dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Kondisi ini membuat banyak pensiunan bertanya-tanya mengenai kepastian kenaikan maupun kemungkinan rapelan yang disebut-sebut akan cair.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. Seluruh kebijakan penghasilan negara, termasuk pensiun, masih berada pada tahap evaluasi fiskal dan belum ditetapkan untuk tahun berjalan.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu yang terus beredar, PT TASPEN (Persero) Kediri memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima manfaat lainnya.
TASPEN menyatakan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan maupun rapelan pensiun dipastikan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Rapelan Pensiun Dipastikan Belum Ada
Selain isu kenaikan, TASPEN juga meluruskan kabar mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan. Menurut TASPEN, hingga pertengahan Desember 2025 belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan. Besaran rapel, apabila ada di kemudian hari, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta regulasi yang berlaku, sehingga tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok yang berlaku saat ini masih menjadi dasar pembayaran. Kenaikan terakhir yang sah adalah kebijakan tahun 2024, yakni kenaikan pensiun sebesar 12 persen, dan belum ada regulasi baru yang menggantikannya.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih waspada terhadap informasi tidak resmi. Untuk memastikan kebenaran informasi terkait gaji pensiun dan kebijakan lainnya, masyarakat diminta hanya merujuk pada kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap isu kenaikan gaji pensiunan PNS tidak lagi disalahartikan. Hingga saat ini, belum ada kepastian kenaikan baru, dan masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Editor : Ichaa Melinda Putri