TRENGGALEK NJENGGELEK-Isu rapel gaji pensiunan PNS kembali viral di media sosial dan platform YouTube. Sejumlah konten menyebut rapel gaji tahun 2025 akan cair pada 2026 lengkap dengan rincian nominal per golongan. Kabar ini cepat menyebar di grup percakapan pensiunan dan memunculkan harapan akan adanya kenaikan penghasilan dalam waktu dekat.
Isu rapel gaji pensiunan PNS tersebut diperkuat narasi bahwa PT TASPEN telah menyiapkan skema pencairan dan pemerintah akan menerbitkan aturan baru. Bahkan, beberapa informasi menyebutkan jadwal pencairan sudah ditetapkan. Namun, klaim tersebut tidak disertai dokumen resmi atau pernyataan pemerintah yang sah.
Seiring ramainya perbincangan, PT TASPEN akhirnya memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan. Penegasan ini penting agar para pensiunan tidak salah memahami kabar viral yang beredar luas.
TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan PNS. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat di masyarakat.
TASPEN menyatakan, penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada regulasi baru yang diterbitkan, maka pembayaran pensiun masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, TASPEN memastikan belum terdapat kebijakan baru hingga pertengahan Desember 2025. Artinya, tidak ada kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN juga menegaskan belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai rapel cair pada 2026 dipastikan tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
Dalam klarifikasinya, TASPEN menjelaskan bahwa jika suatu saat kebijakan rapel ditetapkan, besaran yang diterima akan bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan memperoleh nominal maksimal seperti yang sering diklaim dalam informasi viral.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun pesan berantai. Informasi resmi terkait pensiun hanya diumumkan melalui kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id
.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan tidak terpengaruh kabar viral yang belum terverifikasi. Hingga kini, rapel gaji pensiunan PNS masih sebatas isu, dan masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Editor : Ichaa Melinda Putri