TRENGGALEK NJENGGELEK-Isu rapel gaji pensiunan PNS kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial dan platform berbagi video. Berbagai konten menyebutkan adanya kenaikan gaji dan rapelan yang diklaim segera cair bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Informasi tersebut memicu harapan besar karena menyangkut penghasilan utama para pensiunan.
Narasi yang beredar menyebut rapel gaji pensiunan PNS akan dibayarkan setelah adanya penyesuaian gaji ASN aktif. Bahkan, sejumlah unggahan menyertakan simulasi nominal rapel berdasarkan golongan dan masa kerja. Namun, informasi tersebut tidak disertai dasar regulasi resmi dari pemerintah.
Kondisi ini mendorong perlunya klarifikasi agar pensiunan tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi. PT TASPEN sebagai lembaga pengelola dana pensiun pun angkat bicara untuk meluruskan isu yang berkembang.
TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan
PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok, termasuk rapel gaji pensiunan PNS. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada regulasi baru yang ditetapkan dan diumumkan secara resmi, maka tidak ada perubahan pada pembayaran pensiun yang berlaku saat ini.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, TASPEN memastikan belum terdapat kebijakan baru hingga pertengahan Desember 2025. Artinya, belum ada kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, maupun penerima manfaat lainnya.
Selain itu, TASPEN juga mengonfirmasi belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi mengenai rapel yang diklaim akan cair dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
TASPEN menjelaskan, apabila suatu saat kebijakan rapel ditetapkan, besarannya akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang kerap disebut dalam kabar viral.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id
. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada klaim pencairan rapel tanpa dasar hukum.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap pensiunan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah. Hingga kini, rapel gaji pensiunan PNS masih sebatas isu, dan pembayaran pensiun tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ichaa Melinda Putri