TRENGGALEK NJENGGELEK - Kabar baik kembali datang bagi keluarga penerima manfaat (KPM). BPNT susulan cair hari ini dan mulai terpantau masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di sejumlah daerah. Pencairan bantuan ini dilaporkan terjadi baik melalui bank penyalur Himbara maupun PT Pos Indonesia, dengan nominal mencapai Rp600 ribu.
Informasi BPNT susulan cair hari ini mencuat setelah sejumlah KPM membagikan hasil pengecekan saldo KKS mereka. Beberapa penerima mengaku baru mengecek kartu bantuan yang sebelumnya dikira sudah tidak aktif, namun ternyata masih terdapat saldo bansos yang bisa ditarik.
Kepastian BPNT susulan cair hari ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi KPM yang sebelumnya belum sempat mencairkan bantuan di akhir 2025. Pemerintah memang melakukan penyaluran bansos secara bertahap, sehingga tidak semua daerah menerima pencairan secara bersamaan.
KKS BNI dan Mandiri Terpantau Cair
Berdasarkan laporan terbaru, salah satu pencairan terpantau terjadi pada KKS Bank BNI. Seorang KPM melaporkan saldo Rp600 ribu masuk ke kartu KKS yang baru aktif per 31 Desember 2025. Meski sempat beredar informasi bahwa saldo lama akan ditarik otomatis, faktanya bantuan tersebut masih bisa dicairkan.
Selain BNI, KKS Bank Mandiri juga dilaporkan cair. Bantuan BPNT susulan ini diterima KPM di wilayah Kampung Bugis, Provinsi Riau. KPM tersebut berhasil menarik saldo Rp600 ribu yang diduga merupakan sisa bantuan tahap sebelumnya.
Pencairan ini menegaskan bahwa masih ada BPNT susulan yang belum hangus dan tetap bisa dimanfaatkan oleh penerima selama saldo masih tercatat di KKS.
BPNT dan BLT Kesra Lewat PT Pos
Tak hanya melalui KKS, pencairan bansos juga dilakukan lewat PT Pos Indonesia. Kabar gembira datang bagi penerima BLT Kesra senilai Rp900 ribu yang selama ini belum memiliki rekening atau ATM KKS Merah Putih.
Penerima BLT Kesra ini disebut berpeluang naik tahap menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa masuk sebagai KPM PKH baru.
Syarat Naik Jadi Penerima PKH
Agar penerima BLT Kesra bisa beralih menjadi KPM PKH, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, data penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN) dan berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Selain itu, KPM juga harus memiliki minimal satu komponen PKH, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas. Jika syarat tersebut terpenuhi, penerima berpeluang menggantikan KPM lama yang telah digraduasi dari program PKH.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan regenerasi penerima bansos agar bantuan lebih tepat sasaran.
KPM Lama Lebih dari 5 Tahun Akan Dicabut
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan kebijakan tegas mulai 2026. Kementerian Sosial akan mencabut bantuan sosial bagi KPM yang telah menerima bansos lebih dari lima tahun berturut-turut.
Tercatat sekitar 300 ribu KPM akan dihapus dari daftar penerima bansos mulai 2026. Kebijakan ini tidak berlaku bagi KPM dengan kategori disabilitas berat dan lansia. Dua kelompok tersebut tetap menjadi prioritas penerima bansos karena pertimbangan kondisi sosial dan ekonomi.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan mencegah ketergantungan bansos seumur hidup.
Pencairan Bertahap, KPM Diminta Bersabar
Bagi KPM yang hingga kini belum menerima pencairan, pemerintah mengimbau agar tetap bersabar. Proses penyaluran bansos dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah.
KPM juga disarankan rutin mengecek saldo KKS atau menunggu informasi resmi dari pendamping sosial setempat. Selama saldo masih tercatat, bantuan tersebut sah dan dapat dicairkan.
Dengan adanya laporan BPNT susulan cair hari ini, masyarakat diharapkan lebih aktif memantau status bantuan masing-masing. Pemerintah menegaskan penyaluran bansos akan terus disempurnakan agar tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra