TRENGGALEK NJENGGELEK-Isu mengenai kenaikan pensiun 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial dan YouTube. Kali ini, sebuah tayangan video yang memuat penjelasan pejabat pemerintah soal penempatan dana Rp200 triliun ke perbankan nasional viral dan ditafsirkan sebagian warganet sebagai sinyal adanya kenaikan gaji pensiunan atau pembayaran rapelan dalam waktu dekat.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa penempatan dana besar ke perbankan dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi penyerapan anggaran agar berdampak langsung pada perekonomian. Dana tersebut disebut sudah masuk ke sistem perbankan dan diharapkan mampu menurunkan biaya dana (cost of money), mendorong kredit, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, narasi ekonomi makro itu kemudian berkembang liar dan dikaitkan dengan isu kesejahteraan pensiunan, termasuk kabar kenaikan pensiun 2026.
TASPEN Tegaskan Isu Kenaikan Pensiun 2026 Tidak Benar
Menanggapi simpang siur informasi tersebut, PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun 2026. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, menyusul maraknya kabar tidak akurat yang beredar di masyarakat.
TASPEN menekankan bahwa kebijakan penetapan maupun penyesuaian pensiun pokok sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. TASPEN hanya bertugas sebagai pengelola dan penyalur dana sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, setiap informasi terkait kenaikan pensiun harus menunggu keputusan resmi dari Pemerintah.
Tidak Ada Instruksi Rapelan Gaji Pensiunan
Selain isu kenaikan, TASPEN juga memastikan bahwa tidak ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Hingga pertengahan Desember 2025, Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait rapelan bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima manfaat lainnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, besaran pensiun pokok yang berlaku saat ini masih menjadi acuan. Selama belum ada regulasi baru, nominal pensiun yang diterima peserta dipastikan tidak mengalami perubahan.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam klarifikasinya, TASPEN kembali menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar lebih bijak menyikapi informasi viral, terutama yang mengaitkan isu ekonomi nasional dengan kebijakan pensiun. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui call center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak terpengaruh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Ichaa Melinda Putri