Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Dipastikan Cair, Menkeu Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk 333 Pemda

Axsha Zazhika • Minggu, 4 Januari 2026 | 14:00 WIB

 

THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Dipastikan Cair, Menkeu Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk 333 Pemda
THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Dipastikan Cair, Menkeu Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk 333 Pemda

TRENGGALEK NJENGGELEK - Kabar baik bagi para pendidik di daerah. Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 guru ASN dapat dibayarkan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menerbitkan kebijakan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk ratusan pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi jawaban atas keterbatasan fiskal sejumlah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan bagi guru aparatur sipil negara.

Kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, pemerintah menambah DAU kepada 333 pemerintah daerah dengan total nilai mencapai Rp7,66 triliun. Keputusan ini mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 dan langsung dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah penerima.

Tambahan anggaran ini secara khusus dialokasikan untuk memastikan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah dapat dibayarkan tepat waktu, terutama bagi guru yang selama ini tidak menerima tambahan penghasilan dan gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tambahan DAU Fokus untuk Guru ASN Daerah

Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa tambahan DAU tersebut diprioritaskan bagi guru ASN daerah yang tidak memperoleh tambahan penghasilan dari pemerintah daerah. Untuk kelompok ini, pemerintah menetapkan satuan biaya tambahan penghasilan guru ASN daerah sebesar Rp250 ribu per orang.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua kategori. Dalam KMK tersebut juga ditegaskan bahwa terhadap guru agama ASN daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan. Ketentuan ini mengikuti skema pembiayaan dan regulasi yang sudah berlaku sebelumnya di sektor pendidikan keagamaan.

Penambahan DAU ini menjadi bentuk intervensi pemerintah pusat guna memastikan hak guru tetap terpenuhi, meskipun kondisi keuangan daerah berbeda-beda. Pemerintah menilai, pembayaran THR dan gaji ke-13 memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan guru sekaligus stabilitas ekonomi rumah tangga ASN.

Disalurkan Sekaligus Desember 2025

Menteri Keuangan menetapkan bahwa tambahan DAU disalurkan secara sekaligus pada Desember tahun anggaran 2025. Penyaluran ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur transfer ke daerah.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada masing-masing penerima. Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pembayaran berada di tangan pemda setelah dana diterima.

Kebijakan ini sekaligus menutup celah keterlambatan pembayaran yang selama ini kerap terjadi akibat keterbatasan APBD. Dengan dukungan DAU tambahan, pemda tidak lagi memiliki alasan fiskal untuk menunda pencairan hak guru.

Kewajiban Pemda Jika Belum Terbayar

Dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025 juga diatur skema jika pemerintah daerah belum mampu menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN pada tahun anggaran 2025. Dalam kondisi tersebut, pemda wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya.

Artinya, hak guru tetap melekat dan tidak gugur meskipun belum terbayarkan di tahun berjalan. Pemerintah pusat ingin memastikan tidak ada guru ASN daerah yang kehilangan haknya akibat persoalan teknis penganggaran.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan tersebut ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.

Total DAU 2025 Tembus Rp446 Triliun

Tambahan Rp7,66 triliun ini menambah total alokasi DAU tahun anggaran 2025 yang diterima pemerintah daerah menjadi Rp446,63 triliun. Dari jumlah tersebut, DAU yang dicadangkan tercatat sebesar Rp15,67 triliun.

Pemerintah berharap tambahan anggaran ini tidak hanya memastikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN berjalan lancar, tetapi juga memberikan efek positif bagi perekonomian daerah. Dana yang diterima guru umumnya langsung dibelanjakan untuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan, dan konsumsi lokal.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesejahteraan guru ASN daerah sekaligus memastikan kewajiban pembayaran tunjangan tidak terhambat oleh keterbatasan fiskal pemda.

 

Editor : Axsha Zazhika
#KMK 372 Tahun 2025 #DAU tambahan #Guru ASN Daerah #Menkeu Purbaya #THR dan gaji ke 13 guru ASN