TRENGGALEK NJENGGELEK– Isu kenaikangaji pensiunan PNS kembali viral di media sosial dan YouTube.
Sejumlah konten menyebut rapelan penuh akan cair bersamaan dengan gaji pokok per 1 Desember, bahkan diklaim nilainya bisa berlipat hingga dua sampai tiga kali gaji bulanan.
Narasi ini dengan cepat menyebar di grup WhatsApp pensiunan dan memunculkan harapan besar di kalangan penerima pensiun.
Dalam video viral tersebut, disebutkan pemerintah telah menyiapkan anggaran dan sistem pembayaran TASPEN sehingga rapelan besar bisa dibayarkan lebih cepat.
Klaim lainnya menyebut validasi data sudah rampung, digitalisasi mencapai di atas 90 persen, dan rapelan akan langsung masuk rekening tanpa syarat tambahan.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS ini pun makin ramai karena dibalut simulasi nominal dan tanggal pencairan yang terdengar meyakinkan.
Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan resmi dari PT TASPEN (Persero).
PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan gaji pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat di masyarakat.
TASPEN menyatakan seluruh pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Sampai pertengahan Desember 2025, tidak ada regulasi baru yang menggantikan atau menambah ketentuan tersebut.
Menjawab isu rapelan besar yang disebut akan cair 1 Desember, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi Pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Dengan demikian, informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar luas dipastikan tidak benar.
TASPEN juga meluruskan bahwa besaran pensiun maupun potensi rapelan—jika suatu saat ditetapkan—sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, dan aturan yang berlaku.
Tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang sering digambarkan dalam konten viral.
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan layanan pensiun berjalan akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN juga mengimbau para pensiunan dan keluarga agar hanya mempercayai informasi dari kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id.
Seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi jika telah ditetapkan.
Dengan demikian, TASPEN menegaskan bahwa isu kenaikan dan rapelan besar yang viral tidak memiliki dasar hukum.
Pensiunan diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Anggi Septiani