Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Viral Klaim Rapel Gaji Pensiunan Cair 10 Januari 2026, TASPEN Kediri Buka Suara: Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Ichaa Melinda Putri • Rabu, 7 Januari 2026 | 15:45 WIB

Viral Klaim Rapel Gaji Pensiunan Cair 10 Januari 2026, TASPEN Kediri Buka Suara: Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Viral Klaim Rapel Gaji Pensiunan Cair 10 Januari 2026, TASPEN Kediri Buka Suara: Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

TRENGGALEK NJENGGELEK-Kabar rapel gaji pensiunan yang diklaim akan cair mulai 10 Januari 2026 kembali viral di YouTube dan media sosial. Dalam video yang beredar, disebutkan pemerintah melalui PT TASPEN telah menetapkan pencairan rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri lengkap dengan mekanisme, syarat administrasi, hingga rincian besaran kenaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Narasi tersebut bahkan menyebut Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penyesuaian gaji aparatur negara, termasuk pensiunan. Klaim ini sontak menarik perhatian para pensiunan yang berharap adanya tambahan penghasilan melalui rapel gaji pensiunan pada awal 2026.

TASPEN Kediri Tegaskan Informasi Tidak Akurat

Menanggapi isu yang berkembang, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiunan. Penegasan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi TASPEN yang dirilis pada 17 November 2025.

TASPEN menyatakan, informasi mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya masih belum ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, klaim pencairan rapel gaji pensiunan pada Januari 2026 dipastikan tidak memiliki dasar hukum.

Rapel Bergantung Kebijakan Pemerintah

TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel, apabila suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada sejumlah faktor seperti golongan, masa kerja, dan regulasi yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal sebagaimana sering diklaim dalam konten viral.

Saat ini, ketentuan pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya. Hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru dari Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.

Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada

Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh layanan kepada peserta berjalan akurat dan bertanggung jawab.

TASPEN juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan. Informasi resmi terkait rapel gaji pensiunan dan kebijakan pensiun hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi TASPEN atau pengumuman Pemerintah.

Kesimpulan

Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa isu rapel gaji pensiunan cair Januari 2026 masih belum benar. Hingga ada keputusan resmi Pemerintah, pembayaran pensiun tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pensiunan diimbau menunggu pengumuman resmi agar tidak terpengaruh kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#Rapel Gaji Pensiunan #Taspen Kediri #gaji pensiun 2026 #kenaikan pensiun #pensiun pns