TRENGGALEK NJENGGELEK-Isu rapel pensiun TNI Polri kembali ramai diperbincangkan setelah beredar video YouTube yang menyebut hak rapel para purnawirawan sudah mulai dicairkan. Video tersebut menyebut rapel sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian panjang prajurit TNI dan anggota Polri, sekaligus menegaskan bahwa pencairan dilakukan bertahap sesuai data masing-masing pensiunan.
Dalam narasi yang beredar, rapel pensiun TNI Polri digambarkan sebagai hak akibat penyesuaian kebijakan yang berlaku surut. Disebutkan, besaran rapel berbeda-beda tergantung pangkat terakhir, masa dinas, dan golongan pensiun. Bahkan, ada klaim bahwa sebagian pensiunan sudah menerima rapel langsung melalui rekening bank penyalur tanpa pemberitahuan panjang.
Klaim tersebut memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan purnawirawan. Sebab, bagi pensiunan, rapel pensiun TNI Polri bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bentuk kepastian dan keadilan dari negara atas jasa yang telah diberikan.
Klarifikasi Tegas dari PT TASPEN Kediri
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapel pensiun bagi PNS, purnawirawan TNI, maupun Polri. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menyebutkan, berbagai informasi yang beredar di media sosial dan platform video dinilai tidak akurat serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, dan kenaikan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah pusat dan akan diumumkan secara resmi jika telah ditetapkan.
Rapel dan Penyesuaian Masih Mengacu Aturan Lama
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, hingga pertengahan Desember 2025 belum terdapat regulasi baru yang mengatur kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan. Artinya, informasi yang menyebut rapel pensiun sudah dicairkan dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi Pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan, baik untuk PNS, purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN kembali menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
Masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, diimbau selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs resmi TASPEN.
Kesimpulan
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa isu rapel pensiun TNI Polri yang disebut sudah cair belum sesuai fakta. Hingga kini, belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapel pensiun. Pensiunan diimbau tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.
Editor : Ichaa Melinda Putri