Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kenaikan Gaji PNS 2026 Ramai Disebut Tinggal Tunggu Waktu, TASPEN Tegaskan Fakta Sebenarnya Soal Pensiunan

Ichaa Melinda Putri • Rabu, 7 Januari 2026 | 14:15 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Ramai Disebut Tinggal Tunggu Waktu, TASPEN Tegaskan Fakta Sebenarnya Soal Pensiunan
Kenaikan Gaji PNS 2026 Ramai Disebut Tinggal Tunggu Waktu, TASPEN Tegaskan Fakta Sebenarnya Soal Pensiunan

TRENGGALEK NJENGGELEK-Isu kenaikan gaji PNS 2026 kembali menguat dan ramai diperbincangkan di media sosial maupun YouTube. Sejumlah konten viral menyebut rencana kenaikan gaji sudah masuk agenda pemerintah dan tinggal menunggu pencairan, baik bagi ASN aktif maupun pensiunan. Narasi ini memicu antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan PNS dan pensiunan.

Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS 2026 bukan sekadar rumor karena telah dibahas lintas kementerian. Pertemuan Menteri PAN-RB dengan Menteri Keuangan di akhir 2025 dijadikan dasar bahwa kebijakan tersebut akan segera diputuskan, bahkan disebut bergantung pada evaluasi ekonomi kuartal pertama 2026.

Isu kenaikan gaji PNS 2026 juga dikaitkan dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang reformasi birokrasi dan sistem penggajian. Namun, konten viral tersebut kerap menarik kesimpulan prematur seolah kenaikan gaji, termasuk bagi pensiunan, sudah pasti berlaku dalam waktu dekat.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Menanggapi simpang siur informasi tersebut, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Pernyataan ini disampaikan secara resmi pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada aturan baru yang ditetapkan, pembayaran pensiun PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima manfaat lainnya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Masih Mengacu PP 8 Tahun 2024

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, kenaikan terakhir pensiun berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan tidak ada kebijakan lanjutan terkait kenaikan pensiun pokok maupun tunjangan lainnya.

TASPEN juga mengonfirmasi belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi tentang rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar. Jika suatu saat kebijakan rapelan ditetapkan, besarannya akan bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku, sehingga tidak seragam.

Imbauan Waspada Informasi Viral

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan hak peserta tetap aman dan terlayani dengan baik.

Masyarakat, khususnya pensiunan, diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar viral terkait kenaikan gaji PNS 2026 maupun pensiun. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui kanal pemerintah dan TASPEN. Hingga ada keputusan sah, gaji dan pensiun dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#gaji pns #pp 8 tahun 2024 #Gaji pensiunan PNS #Taspen Kediri #kenaikan gaji pns 2026