TRENGGALEK NJENGGELEK – Video penjelasan mengenai manfaat yang diterima keluarga saat pensiunan PNS meninggal dunia kembali viral di YouTube dan media sosial. Konten tersebut memicu perbincangan luas karena menyebut adanya uang duka, asuransi kematian, hingga kelanjutan pembayaran gaji pensiun kepada ahli waris, sehingga sebagian masyarakat mengaitkannya dengan isu kenaikan pensiun dan pencairan rapelan gaji.
Dalam video yang beredar, kreator menjelaskan bahwa apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris berhak mengajukan klaim ke PT TASPEN. Manfaat yang disebut antara lain uang duka wafat sebesar tiga kali penghasilan terakhir, santunan asuransi kematian Rp8 juta, gaji terusan selama empat bulan, serta pensiun janda atau duda sebesar 36 persen dari pensiun pokok. Penjelasan ini ramai dibagikan dan ditafsirkan beragam oleh publik.
Penegasan Resmi TASPEN Soal Isu Pensiun
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Klarifikasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, sebagai respons atas informasi viral yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
TASPEN menjelaskan bahwa manfaat pensiun dan santunan kematian memang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Namun, besaran manfaat sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta regulasi yang menjadi dasar hak peserta. Artinya, tidak semua penerima akan memperoleh nominal maksimal seperti yang kerap diasumsikan dalam konten viral.
Belum Ada Instruksi Pemerintah Terkait Rapelan
Lebih lanjut, TASPEN Kediri menegaskan bahwa sampai pertengahan Desember 2025, belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai penyesuaian maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Polri, maupun janda dan duda penerima manfaat. Informasi mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan yang beredar luas di masyarakat dipastikan tidak benar.
Penegasan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya. Meski regulasi tersebut menyebutkan penyesuaian berlaku mulai 1 Januari 2024, hingga kini belum ada kebijakan lanjutan yang menetapkan perubahan nilai pensiun.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menekankan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
TASPEN juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, situs resmi TASPEN, dan akun media sosial resmi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Editor : Axsha Zazhika