TRENGGALEK NJENGGELEK – Informasi mengenai hak pensiunan PNS meninggal dunia kembali menjadi perbincangan setelah sebuah video YouTube menyebar luas di media sosial. Video tersebut menjelaskan sejumlah manfaat yang diklaim akan diterima ahli waris pensiunan ASN, mulai dari uang duka wafat hingga kelanjutan pembayaran pensiun, sehingga memicu anggapan adanya tambahan atau kenaikan manfaat pensiun.
Dalam video yang viral itu disebutkan bahwa pensiunan PNS atau ASN yang meninggal dunia akan memberikan dua hak utama kepada keluarga. Pertama, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terakhir. Kedua, santunan asuransi kematian dari TASPEN. Selain itu, jika almarhum masih memiliki ahli waris sah berupa suami atau istri serta anak di bawah usia 25 tahun, maka keluarga berhak menerima pensiun terusan selama empat bulan, dilanjutkan dengan pensiun janda, duda, atau yatim piatu.
Klarifikasi TASPEN Terkait Isu Pensiun
Menanggapi ramainya informasi tersebut, PT TASPEN menegaskan bahwa penjelasan dalam video viral perlu dipahami secara utuh dan tidak dikaitkan dengan isu kenaikan pensiun. Dalam pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menegaskan belum ada keputusan Pemerintah terkait penyesuaian maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima manfaat lainnya.
TASPEN menyebutkan bahwa seluruh manfaat pensiun dan santunan kematian memang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Namun, besaran manfaat yang diterima setiap peserta tidak sama, karena sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta regulasi yang menjadi dasar hak pensiunan tersebut. Oleh karena itu, klaim mengenai nominal besar yang diterima secara merata dinilai tidak tepat.
Rapelan Gaji Dipastikan Tidak Ada
Selain isu kenaikan pensiun, TASPEN juga meluruskan kabar tentang pencairan rapelan gaji pensiunan. Hingga pertengahan Desember 2025, perusahaan menegaskan belum ada instruksi resmi dari Pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan dipastikan tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya. Meski regulasi tersebut menyebut penyesuaian berlaku mulai 1 Januari 2024, hingga kini belum ada kebijakan lanjutan yang menetapkan perubahan nilai pensiun.
Imbauan Cek Informasi Resmi
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman agar layanan kepada peserta berjalan akurat dan bertanggung jawab.
TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, situs resmi, dan akun media sosial TASPEN. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak menyikapi kabar viral dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun.
Editor : Axsha Zazhika