TRENGGALEK NJENGGELEK- Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan kanal YouTube. Sejumlah konten menyebut rapel akan segera cair, lengkap dengan klaim jadwal pencairan hingga nominal yang dikatakan bakal diterima para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Informasi tersebut menyebar luas dan memicu harapan, sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan dan keluarganya.
Dalam salah satu video yang viral, pembuat konten membahas rapel gaji pensiunan 2026 seolah sudah berada di tahap final. Disebutkan pula adanya tanggal tertentu dan angka nominal yang diklaim merata untuk semua penerima.
Narasi seperti ini dinilai sangat meyakinkan, meski tidak disertai rujukan regulasi atau pengumuman resmi dari pemerintah.
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri.
Menanggapi isu rapel gaji pensiunan 2026 tersebut, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan maupun penyesuaian pensiun. Pernyataan ini disampaikan dalam rilis resmi tertanggal 17 November 2025, sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menjelaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun, termasuk kenaikan dan rapelan, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden yang ditetapkan, maka secara hukum rapel belum memiliki dasar untukdirealisasikan.
Besaran Rapel Tidak Pernah Disamaratakan
TASPEN juga meluruskan klaim mengenai nominal rapel yang disebut-sebut sama untuk semua pensiunan. Menurut TASPEN, besaran rapel sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, serta gaji pokok terakhir saat masih aktif. Dengan perbedaan tersebut, tidak mungkin ada satu angka rapel yang berlaku untuk seluruh pensiunan.
Hal ini sejalan dengan sistem pembayaran pensiun yang berlaku selama ini. Setiap penerima memiliki hak berbeda sesuai riwayat kepegawaiannya. Karena itu, informasi yang menyebutkan nominal tunggal dinilai menyesatkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Belum Ada Instruksi Pembayaran RapelanMengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok, penyesuaian seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum menerima instruksi baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima manfaat lainnya.
Imbauan Waspada Informasi ViralTASPEN mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan instan. Untuk memastikan kebenaran kabar terkait rapel gaji pensiunan 2026, masyarakat diminta hanya merujuk pada kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Anggi Septiani