TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri kembali viral di media sosial dan grup percakapan. Banyak konten YouTube menyebut rapel gaji pensiunan akan mulai cair Januari 2026, bahkan dikaitkan dengan kabar kenaikan pensiun pokok. Informasi ini memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan dan keluarga.
Dalam sejumlah video yang beredar, rapel gaji pensiunan dijelaskan sebagai hak yang tertunda akibat kebijakan kenaikan gaji berlaku surut. Narasi yang disampaikan menekankan bahwa rapel bukan bonus, melainkan selisih gaji yang seharusnya diterima sejak kebijakan berlaku. Disebutkan pula pencairan akan dilakukan bertahap mulai awal 2026 dan ditransfer otomatis ke rekening pensiun.
Namun, di tengah ramainya isu rapel gaji pensiunan tersebut, PT TASPEN (Persero) Kediri memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Rapel dan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN menegaskan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok bagi PNS, Purnawirawan TNI, Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.
TASPEN menyebut, kebijakan pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Setiap keputusan resmi, termasuk soal kenaikan pensiun atau pembayaran rapelan, akan diumumkan melalui kanal resmi setelah ditetapkan.
Fakta Rapel Gaji Pensiunan Menurut Aturan
Terkait rapel, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama atau maksimal.
Lebih lanjut, TASPEN mengonfirmasi belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebut rapel pasti cair pada waktu tertentu dipastikan belum memiliki dasar hukum.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun memang disebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga kini, belum ada kebijakan lanjutan terkait penetapan baru, baik untuk pensiun pokok PNS, TNI, Polri, janda, duda, maupun warakawuri.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi viral di media sosial. Seluruh layanan dijalankan dengan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Untuk memastikan kebenaran informasi, pensiunan disarankan mengakses kanal resmi seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs www.taspen.co.id.
Kesimpulannya, isu rapel gaji pensiunan yang viral perlu disikapi dengan hati-hati. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan, sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi menyesatkan.
Editor : Findika Pratama