TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN, Polri, serta penerima manfaat TASPEN kembali ramai beredar di media sosial. Berbagai konten menyebut adanya kenaikan gaji otomatis dan rapel yang segera dibayarkan, sehingga memicu harapan sekaligus kecemasan di kalangan pensiunan.
Dalam sejumlah video yang beredar, narasi disampaikan dengan nada meyakinkan seolah-olah pemerintah telah menetapkan kebijakan baru. Tidak sedikit pensiunan mulai menghitung ulang kebutuhan rumah tangga dan biaya kesehatan berdasarkan kabar tersebut.
Namun, perbedaan informasi yang beredar justru menimbulkan kebingungan karena tidak disertai rujukan regulasi resmi.
Isu rapel gaji pensiunan ASN ini kemudian diluruskan melalui penjelasan berbasis dokumen dan keterangan resmi agar para pensiunan tidak salah memahami situasi yang sebenarnya.
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Rapel dan Kenaikan Gaji
PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga 10 Januari 2026 belum terdapat regulasi resmi dari Pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun pemberian rapel bagi pensiunan ASN, termasuk pensiunan TNI dan Polri. Klarifikasi ini disampaikan melalui kanal resmi sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat yang beredar di masyarakat.
Menurut TASPEN, pembahasan kesejahteraan aparatur negara memang muncul dalam dokumen kebijakan ekonomi makro dan fiskal. Namun, pembahasan tersebut belum dapat diartikan sebagai kebijakan yang siap dilaksanakan. Setiap perubahan gaji atau pembayaran rapel harus dituangkan dalam peraturan pemerintah atau regulasi lain yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 2026 Disebut Segera Cair, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Dasar Hukum Pembayaran Pensiun Masih Berlaku
TASPEN menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok. Selama belum ada peraturan baru yang mengubah ketentuan tersebut, maka tidak ada kewenangan untuk menyesuaikan nominal gaji pensiun.
Dengan demikian, klaim mengenai kenaikan gaji otomatis atau rapel yang pasti dibayarkan dipastikan tidak memiliki dasar hukum hingga saat ini.
Pentingnya Otentikasi Data Pensiunan
Selain isu rapel, TASPEN juga mengingatkan pentingnya kewajiban administratif berupa otentikasi data melalui aplikasi Andal by TASPEN. Proses ini menjadi syarat utama agar pembayaran gaji pensiun tetap berjalan lancar.
Skema otentikasi ditetapkan berbeda-beda.
Pensiunan tanpa ahli waris wajib melakukan otentikasi setiap satu bulan. Penerima manfaat berstatus janda, duda, atau yatim piatu tanpa ahli waris lain dilakukan dua bulan sekali. Sementara penerima yang masih memiliki ahli waris diwajibkan otentikasi setiap tiga bulan sekali.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pembayaran gaji pensiun berpotensi tertunda hingga proses otentikasi diselesaikan.
Kesimpulan: Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya pada kabar viral di media sosial. Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs dan media sosial resmi TASPEN.
Hingga kini, rapel dan kenaikan gaji pensiunan ASN belum ditetapkan pemerintah, sehingga masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi.
Editor : Findika Pratama