TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu kebijakan fiskal dan reformasi perpajakan kembali ramai diperbincangkan publik setelah sebuah video YouTube menyoroti strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara. Dalam tayangan tersebut, dibahas langkah pembenahan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, termasuk pergantian pejabat, pengawasan ketat di pelabuhan, serta perbaikan sistem pelaporan pajak berbasis teknologi.
Narasi itu juga dikaitkan dengan harapan peningkatan penerimaan negara yang dinilai akan berdampak pada kemampuan fiskal pemerintah, termasuk membiayai belanja wajib seperti gaji dan pensiun. Di ruang publik, isu ini kemudian disambungkan dengan spekulasi kenaikan pensiun PNS dan potensi pembayaran rapel pensiunan pada 2026.
Namun, klaim yang berkembang tersebut ditegaskan tidak memiliki dasar kebijakan resmi. PT TASPEN melalui Kantor TASPEN Kediri menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Klarifikasi Resmi PT TASPEN Kediri
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan tidak ada penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi viral yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran pensiun, termasuk potensi rapel, sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan aturan resmi yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan bisa disamakan atau diasumsikan akan menerima nominal tertentu tanpa adanya keputusan pemerintah.
PP Nomor 8 Tahun 2024 Masih Jadi Acuan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun sampai pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada kebijakan baru terkait kenaikan lanjutan pensiun pokok, pensiun purnawirawan TNI dan Polri, maupun berbagai tunjangan kehormatan lainnya.
TASPEN juga mengonfirmasi belum menerima instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebut rapel akan segera dicairkan dipastikan tidak benar.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya menjalankan pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk menjaga keakuratan data dan kepercayaan peserta.
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Masyarakat diminta lebih bijak menyikapi kabar viral dan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun di masa mendatang.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra