TRENGGALEK NJENGGELEK – Isu gaji PNS dan pensiunan 2026 kembali ramai diperbincangkan publik setelah sebuah video YouTube menyebut adanya peluang kenaikan gaji dan pensiun tahun depan. Video tersebut membahas pertanyaan yang paling sering muncul di masyarakat, apakah gaji ASN dan pensiunan benar-benar akan naik dan kapan pencairannya dilakukan.
Dalam narasi yang disampaikan, isu ini disebut telah dibahas secara resmi oleh pemerintah sejak akhir 2024 dan kembali menguat setelah pertemuan Menteri Keuangan dan MenPAN RB pada 29 Desember 2025. Namun hingga awal Januari 2026, status kebijakan tersebut masih diklaim sebatas kajian dan belum menghasilkan keputusan final.
Video viral itu juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang reformasi sistem gaji ASN, yang kerap ditafsirkan publik sebagai sinyal kenaikan gaji dan pensiun. Meski demikian, konten tersebut mengakui bahwa hingga kini aturan yang berlaku masih mengacu pada regulasi lama.
TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi ramainya isu gaji PNS dan pensiunan 2026, PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan klarifikasi ini perlu disampaikan untuk merespons informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Seluruh kebijakan pensiun, termasuk kenaikan atau rapel, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi jika telah ditetapkan.
PP Nomor 8 Tahun 2024 Masih Berlaku
Terkait dasar hukum, TASPEN menegaskan bahwa pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya. Hingga pertengahan Desember 2025, tidak terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok, baik untuk PNS, purnawirawan TNI, maupun Polri.
Selain itu, TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi pencairan rapel yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamakan
TASPEN menjelaskan, apabila di kemudian hari pemerintah menetapkan kebijakan rapel, besaran yang diterima setiap pensiunan tidak bisa disamakan. Nominalnya sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku, sehingga tidak semua pensiunan akan memperoleh jumlah maksimal seperti yang kerap disebut dalam kabar viral.
Imbauan Waspada Informasi
Sebagai penutup, TASPEN mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi tidak resmi. Informasi valid terkait gaji PNS dan pensiunan 2026 hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id
. Hingga ada pengumuman pemerintah, isu kenaikan gaji dan pensiun masih sebatas wacana.
Editor : Dimas Galih Nur Hendra Saputra