Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Viral Klaim Rapel Cair 10 Januari 2026, TASPEN Tegaskan Kenaikan Gaji Pensiunan Belum Diputuskan Pemerintah

Ichaa Melinda Putri • Kamis, 8 Januari 2026 | 18:00 WIB

Viral Klaim Rapel Cair 10 Januari 2026, TASPEN Tegaskan Kenaikan Gaji Pensiunan Belum Diputuskan Pemerintah
Viral Klaim Rapel Cair 10 Januari 2026, TASPEN Tegaskan Kenaikan Gaji Pensiunan Belum Diputuskan Pemerintah

TRENGGALEK NJENGGELEK-Isu kenaikan gaji pensiunan dan pencairan rapel kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah konten viral, disebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan kepastian kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri, lengkap dengan jadwal pencairan rapel pada 10 Januari 2026. Klaim tersebut memunculkan harapan sekaligus kegelisahan di kalangan pensiunan yang menanti kepastian penghasilan bulanan mereka.

Narasi viral itu menyebutkan keputusan pemerintah bersifat final, memiliki dasar hukum kuat, serta menjamin rapel cair penuh tanpa potongan. Bahkan disebutkan nominal rapel bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung golongan dan masa kerja. Informasi ini cepat menyebar dan memicu pertanyaan di kalangan pensiunan PT Taspen terkait kebenaran kenaikan gaji pensiunan tersebut.

Klarifikasi Resmi TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Menanggapi isu yang beredar, PT TASPEN (Persero) secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel. Klarifikasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN tertanggal 17 November 2025.

TASPEN menegaskan, sampai pertengahan Desember 2025, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, janda, duda, maupun penerima tunjangan negara lainnya. Informasi yang menyebut rapel akan cair dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.

Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Dalam penjelasannya, TASPEN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya. Namun, hingga kini belum ada regulasi lanjutan yang menetapkan kenaikan baru atau instruksi pembayaran rapelan gaji pensiunan.

TASPEN juga meluruskan bahwa besaran pensiun dan potensi rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang kerap disebut dalam konten viral.

Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Hoaks

Di tengah maraknya informasi tidak akurat, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar agar hak peserta tetap terlindungi dan tidak menimbulkan kerugian akibat kesalahan informasi.

TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga untuk hanya mengakses informasi resmi melalui Call Center 1500 919, situs resmi taspen.co.id, dan akun media sosial resmi TASPEN. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kabar viral terkait kenaikan gaji pensiunan sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Kesimpulan

Hingga saat ini, klaim kepastian kenaikan gaji pensiunan dan pencairan rapel yang beredar di media sosial belum memiliki dasar hukum. TASPEN menegaskan, seluruh kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi jika telah ditetapkan. Pensiunan diimbau tetap tenang dan waspada terhadap informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#klarifikasi Taspen #Kenaikan Gaji Pensiunan #rapel pensiunan #pensiunan pns #pt taspen