Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Ramai Isu Rapel dan Kenaikan Pensiun PNS 2025, Ini Penegasan Resmi TASPEN Kediri yang Wajib Diketahui Pensiunan

Anggi Septiani • Kamis, 8 Januari 2026 | 17:15 WIB

Ramai Isu Rapel dan Kenaikan Pensiun PNS 2025, Ini Penegasan Resmi TASPEN Kediri yang Wajib Diketahui Pensiunan
Ramai Isu Rapel dan Kenaikan Pensiun PNS 2025, Ini Penegasan Resmi TASPEN Kediri yang Wajib Diketahui Pensiunan

TRENGGALEK NJENGGELEK-
Isu rapel dan kenaikan pensiun PNS 2025 kembali viral setelah sejumlah video YouTube membahas harapan pencairan rapelan dan penyesuaian gaji bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa kebijakan tersebut seolah tinggal menunggu waktu, bahkan dikaitkan dengan tanggal tertentu yang disebut sebagai jadwal pencairan.

Kabar tersebut menyebar luas di media sosial dan grup percakapan pensiunan. Banyak pensiunan berharap rapel dan kenaikan gaji bisa segera membantu kebutuhan hidup, mulai dari biaya kesehatan hingga kebutuhan rumah tangga. Namun, di balik derasnya informasi itu, muncul pertanyaan besar soal dasar hukum dan kepastian kebijakan yang sebenarnya.

Isu rapel dan kenaikan pensiun PNS 2025 pun memicu keresahan. Pasalnya, tanpa kejelasan aturan, harapan yang dibangun dari kabar viral berpotensi berujung kekecewaan. Untuk itu, klarifikasi resmi dari PT TASPEN menjadi rujukan utama guna meluruskan informasi yang simpang siur.

PT TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan maupun penyesuaian pensiun pokok. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat.

TASPEN menyatakan, kebijakan pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah. Penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya hanya dapat dilakukan setelah ada regulasi resmi yang ditetapkan.

Terkait rapel, TASPEN menegaskan bahwa pembayaran rapelan gaji pensiunan tidak dapat dilakukan tanpa instruksi resmi Pemerintah. Besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal sebagaimana sering disebut dalam kabar viral.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, hingga pertengahan Desember 2025 belum terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan. Informasi pencairan rapel yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.

Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk menjaga akurasi layanan dan kepercayaan peserta.

TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, serta situs taspen.co.id. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu rapel dan kenaikan pensiun PNS 2025 yang belum memiliki dasar hukum.

 

Editor : Anggi Septiani
#informasi pensiun ASN terbaru #rapel pensiun #kenaikan pensiun PNS #Taspen Kediri #Pensiunan ASN