TRENGGALEK NJENGGELEK-Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 kembali ramai diperbincangkan setelah beredar video YouTube dan unggahan media sosial yang menyebut adanya kenaikan hingga 12 persen pada November 2025. Informasi tersebut langsung menyedot perhatian para pensiunan ASN karena dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam narasi viral itu, kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 disebut sebagai bagian dari agenda quick wins pemerintah. Banyak pensiunan kemudian bertanya-tanya soal kemungkinan pencairan rapel gaji dan penyesuaian manfaat pensiun dalam waktu dekat.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 pun memicu harapan sekaligus kebingungan. Pasalnya, informasi yang beredar tidak disertai penjelasan resmi mengenai dasar hukum, waktu pelaksanaan, maupun mekanisme pencairannya.
Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang mengatur penyesuaian gaji ASN aktif, namun belum mencakup pensiunan PNS, purnawirawan TNI, maupun Polri.
Menurut Purbaya, hingga kini pemerintah belum menerbitkan regulasi khusus yang mengatur kenaikan gaji pensiunan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk pencairan rapel maupun penyesuaian manfaat pensiun pada November 2025. Rencana penyesuaian pensiun masih berada pada tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
PT TASPEN Kediri juga menegaskan bahwa informasi kenaikan pensiun sebesar 12 persen yang beredar di masyarakat tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi. Melalui pernyataan resmi pada 17 November 2025, TASPEN menyebut belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan. Penegasan ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan pensiunan dan keluarganya.
Terkait rapelan, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan. Besaran rapel, jika suatu saat ditetapkan, akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, hingga pertengahan Desember 2025 belum terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan.
TASPEN mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat lebih bijak menyikapi isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 dan menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah.
Editor : Anggi Septiani