BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiunan 2025 kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sebuah video yang beredar luas, narator menyebut keterlambatan pencairan rapel gaji pensiunan Desember 2025 disebabkan proses validasi data, bahkan mengklaim rapel sempat dijadwalkan cair sejak awal Desember. Klaim tersebut memicu kegelisahan di kalangan pensiunan PNS, TNI, dan Polri yang rutin mengecek saldo rekening mereka.
Dalam narasi viral itu, rapel gaji pensiunan 2025 disebut-sebut masih dalam proses bertahap karena jumlah data penerima yang sangat besar dan tersebar di berbagai daerah. Disebutkan pula adanya perbedaan waktu pencairan antarwilayah sehingga memunculkan kesan sebagian sudah cair, sementara lainnya belum menerima.
Video tersebut semakin memperkuat spekulasi publik karena dikaitkan dengan besarnya anggaran negara dan kabar bahwa pencairan akan dialihkan ke pertengahan Desember. Namun hingga kini, rapel gaji pensiunan 2025 tetap menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN (Persero) Kediri secara tegas menyatakan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dalam pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, TASPEN menekankan bahwa hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah belum menetapkan penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
TASPEN menilai informasi yang beredar di media sosial tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Seluruh kebijakan terkait pensiun, termasuk rapel, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi apabila telah ditetapkan.
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila rapel diberlakukan, besarannya tidak bisa disamaratakan. Nominal rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, jenis pensiun, serta aturan yang berlaku. Karena itu, klaim bahwa seluruh pensiunan akan menerima rapel besar dipastikan tidak benar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok memang berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga kini belum ada keputusan lanjutan terkait kenaikan pensiun pokok maupun instruksi pembayaran rapelan.
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah percaya pada kabar viral. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, situs resmi taspen.co.id, dan akun media sosial resmi TASPEN. Perusahaan juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian rapel gaji pensiunan 2025. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjebak informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Anggi Septiani