TRENGGALEK NJENGGELEK- Isu rapel gaji pensiunan 2025 kembali viral setelah sebuah video YouTube menyebut pemerintah telah mengambil keputusan final terkait pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan. Dalam narasi tersebut, disebutkan koordinasi antara Kementerian Keuangan, DPR, dan PT TASPEN sudah rampung, bahkan diklaim jadwal pencairan telah ditetapkan secara pasti dengan nominal besar hingga puluhan juta rupiah.
Klaim tersebut menyebar cepat di media sosial dan grup percakapan pensiunan. Rapel gaji pensiunan 2025 digambarkan sebagai kebijakan resmi yang bersifat final, mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga janda atau duda penerima manfaat. Video itu juga menyebut negara telah menyiapkan anggaran triliunan rupiah dan memastikan pencairan dilakukan transparan serta serentak.
Narasi viral tersebut memicu optimisme sekaligus kebingungan. Banyak pensiunan berharap dana rapel segera masuk ke rekening, meski belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
Menanggapi isu tersebut, PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan 2025. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan, sampai pertengahan Desember 2025, pemerintah belum menetapkan penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya. Informasi yang beredar di media sosial dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Pihak TASPEN mengingatkan bahwa seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan pemerintah dan hanya akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan melalui regulasi yang sah.
TASPEN juga meluruskan klaim soal nominal rapel. Jika rapel suatu saat diberlakukan, besarannya sangat bergantung pada golongan, masa kerja, jenis pensiun, serta aturan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal besar seperti yang diklaim dalam video viral.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian pensiun memang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, hingga kini belum ada keputusan baru yang mengatur kenaikan lanjutan maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Dalam klarifikasinya, TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar hanya mempercayai informasi dari kanal resmi. Informasi valid dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, situs resmi taspen.co.id, serta akun media sosial resmi TASPEN.
TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Hingga ada pengumuman resmi pemerintah, rapel gaji pensiunan 2025 dipastikan belum memiliki kepastian hukum.
Editor : Anggi Septiani