TRENGGALEK NJENGGELEK-Isu rapel gaji pensiunan Januari 2026 kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebut rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri sudah dipastikan cair, lengkap dengan jadwal pencairan dan klaim nominal tertentu. Narasi ini memicu harapan besar di kalangan pensiunan yang menantikan tambahan penghasilan di awal tahun.
Dalam berbagai unggahan, disebutkan rapel akan otomatis masuk rekening tanpa pengajuan, bahkan dikaitkan langsung dengan PT TASPEN sebagai pihak pencair. Isu tersebut beredar luas dan kerap disampaikan dengan gaya meyakinkan, seolah kebijakan sudah final.
Namun, di tengah derasnya kabar viral soal rapel gaji pensiunan Januari 2026, PT TASPEN Kediri memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Klarifikasi TASPEN: Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan maupun pencairan rapel gaji pensiunan Januari 2026. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat di masyarakat.
TASPEN menjelaskan, seluruh kebijakan mengenai kenaikan, penyesuaian, maupun rapel pensiun merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Posisi TASPEN adalah sebagai pelaksana administratif pembayaran, bukan pengambil kebijakan. Artinya, tanpa dasar regulasi resmi seperti Peraturan Pemerintah atau keputusan menteri, TASPEN tidak dapat mencairkan rapel secara sepihak.
Soal Nominal Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
Terkait besaran rapel, TASPEN juga meluruskan klaim yang menyebut semua pensiunan akan menerima nominal besar dan seragam. Faktanya, jika suatu saat rapel ditetapkan secara resmi, perhitungannya akan bergantung pada beberapa faktor, seperti golongan terakhir, masa kerja, serta formula yang diatur dalam regulasi.
Karena itu, informasi di media sosial yang menyebut angka tertentu sebagai “rapel pasti diterima” dipastikan tidak dapat dijadikan acuan.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Sampai pertengahan Desember 2025, belum ada aturan baru yang mengatur penyesuaian pensiun maupun rapel tahun 2026.
TASPEN juga menegaskan komitmennya menjalankan layanan berdasarkan prinsip 5T: tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.
Imbauan untuk Waspada Informasi Viral
Menutup klarifikasinya, TASPEN mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum terverifikasi. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi TASPEN atau pengumuman Pemerintah.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa hingga kini rapel gaji pensiunan Januari 2026 belum memiliki dasar hukum dan belum diputuskan Pemerintah. Pensiunan diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi menyesatkan.
Editor : Ichaa Melinda Putri