TRENGGALEK NJENGGELEK- Isu rapel gaji pensiunan 2026 kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah video, disebutkan pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri pada 5 Januari 2026. Narasi tersebut juga mengklaim pencairan rapel sudah dijamin negara dan tinggal menunggu proses teknis melalui PT TASPEN.
Dalam transkrip video yang beredar, rapel gaji pensiunan 2026 digambarkan sebagai hak finansial yang pasti cair, lengkap dengan penjelasan soal perhitungan berdasarkan golongan, masa kerja, dan pangkat terakhir. Bahkan disebutkan notifikasi pencairan akan dikirim langsung ke pensiunan melalui SMS atau email resmi.
Klaim tersebut sontak menarik perhatian publik, terutama para pensiunan yang berharap adanya tambahan penghasilan. Namun, di tengah antusiasme tersebut, muncul pertanyaan besar soal dasar hukum dan kebenaran informasi yang disampaikan.
Menanggapi ramainya isu rapel gaji pensiunan 2026, PT TASPEN (Persero) Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menyebutkan, seluruh kebijakan terkait pensiun, termasuk rapelan gaji pensiunan, merupakan kewenangan Pemerintah. Selama belum ada keputusan resmi berupa peraturan pemerintah atau kebijakan tertulis, TASPEN tidak dapat melakukan pembayaran rapel.
Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya.
TASPEN juga meluruskan pemahaman soal besaran rapel. Jika suatu saat rapel benar-benar diberlakukan, nominal yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama. Besaran rapel sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, pangkat, serta ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, klaim bahwa seluruh pensiunan akan menerima nominal maksimal atau pencairan serentak dipastikan tidak benar.
Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN menegaskan belum ada keputusan baru Pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, serta janda atau duda penerima manfaat. Pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Selain itu, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan.
TASPEN mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN menegaskan bahwa isu rapel gaji pensiunan 2026 yang beredar masih sebatas klaim viral. Pensiunan diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi Pemerintah agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.
Editor : Anggi Septiani